BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

6 WNI Sempat Ditangkap di Madinah, Diduga Terlibat Jual Beli Dam Haji Ilegal

- Senin, 19 Mei 2025 19:31 WIB
6 WNI Sempat Ditangkap di Madinah, Diduga Terlibat Jual Beli Dam Haji Ilegal
Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MAKKAH – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengonfirmasi bahwa enam Warga Negara Indonesia (WNI) sempat ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Madinah terkait dugaan praktik jual beli dam (hadyu) secara ilegal, yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji.

Keenam WNI tersebut terdiri dari dua mahasiswa dan empat mukimin (WNI yang tinggal menetap di Arab Saudi). Hal ini disampaikan langsung oleh Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, saat memberikan keterangan di Makkah pada Senin (19/5/2025).

"Beberapa waktu yang lalu KJRI mendapatkan informasi penangkapan dua mahasiswa dan empat mukimin di Madinah," ujar Yusron.

Menurut Yusron, salah satu mahasiswa ditangkap karena tertangkap basah saat menerima uang yang diduga terkait pembayaran dam. Sedangkan empat mukimin lainnya diamankan karena memiliki foto-foto penyembelihan dan promosi dam dalam dokumen mereka.

"Empat mukimin diduga mempromosikan dam. Mereka bilang itu foto lama, dari tahun sebelumnya," lanjut Yusron.

Meski sempat ditahan, keenam WNI tersebut kini telah dibebaskan, setelah pihak KJRI turun tangan dan melakukan pendampingan hukum.

"Alhamdulillah mereka sekarang sudah dibebaskan karena tidak ada bukti yang cukup," tegas Konjen Yusron.

Yusron juga mengingatkan bahwa pemerintah Arab Saudi telah menetapkan jalur resmi untuk pembayaran dam, yaitu melalui aplikasi resmi, bank, kantor pos, dan loket khusus yang tersedia di sekitar Masjidil Haram.

"Pembayaran harus melalui jalur resmi, tidak boleh sembarangan. Pemerintah Saudi sangat tegas dalam hal ini," tegasnya.

KJRI mengimbau seluruh WNI, terutama mukimin dan mahasiswa di Arab Saudi, tidak mempromosikan penjualan dam secara ilegal kepada jemaah haji. Tindakan seperti itu dapat berujung pada hukuman dari otoritas Arab Saudi.

"Kami imbau agar WNI di Arab Saudi tidak terlibat atau mempromosikan penjualan dam kepada jemaah haji. Ini melanggar ketentuan hukum di Saudi," tutup Yusron.*

(dc/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru