BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Kejari Badung Menangkan Banding Sengketa Aset Pemkab Badung di PT TUN Mataram

Fira - Selasa, 20 Mei 2025 10:22 WIB
202 view
Kejari Badung Menangkan Banding Sengketa Aset Pemkab Badung di PT TUN Mataram
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR— Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung kembali menorehkan prestasi di bidang perdata dan tata usaha negara.

Melalui tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Badung berhasil memenangkan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram dalam sengketa aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, yang diajukan oleh penggugat I Gusti Ngurah Rai Suara.

Sengketa tersebut berkaitan dengan status tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan, yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Badung dan dimanfaatkan melalui penyewaan kepada PT. Pesona Pantai Bali.

Baca Juga:

Penggugat merasa dirugikan dan mengklaim tanah tersebut sebagai Padruwen Desa Adat.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bupati Badung, menugaskan tim JPN untuk memberikan bantuan hukum dalam perkara ini.

Baca Juga:

Sidang banding dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Ketut Rasmen Suta, S.H. dengan anggota majelis Subur MS, S.H., M.H. dan Joko Setiono, S.H., M.H.

Dalam putusannya tertanggal 15 Mei 2025 (Putusan No. 15/B/2025/PT.TUN.MTR), PT TUN Mataram menyatakan:

- Menerima permohonan banding dari Pembanding;

- Menguatkan Putusan PTUN Denpasar No. 30/G/2024/PTUN.DPS tanggal 25 Februari 2025 yang menolak gugatan penggugat;

- Menghukum pembanding membayar biaya perkara.

Majelis hakim menilai bahwa keputusan Bupati Badung terkait penetapan inventarisasi dan pemanfaatan tanah negara di Kecamatan Mengwi serta Persetujuan Bangunan Gedung untuk PT. Pesona Pantai Bali sah secara hukum, karena telah memenuhi unsur kewenangan, prosedur, dan substansi sesuai aturan perundang-undangan.

Tanah yang disengketakan sebelumnya pernah dimohonkan hak oleh pihak lain dan juga Desa Adat, namun ditolak BPN karena status fisik dan lokasi tanah yang berada di muara sungai serta kondisi tergenang.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru