
Aksi Bela Palestina di Banda Aceh Kumpulkan Donasi Rp2 Miliar
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalDENPASAR— Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung kembali menorehkan prestasi di bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Badung berhasil memenangkan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram dalam sengketa aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, yang diajukan oleh penggugat I Gusti Ngurah Rai Suara.
Sengketa tersebut berkaitan dengan status tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan, yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Badung dan dimanfaatkan melalui penyewaan kepada PT. Pesona Pantai Bali.
Baca Juga:
Penggugat merasa dirugikan dan mengklaim tanah tersebut sebagai Padruwen Desa Adat.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bupati Badung, menugaskan tim JPN untuk memberikan bantuan hukum dalam perkara ini.
Baca Juga:
Sidang banding dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Ketut Rasmen Suta, S.H. dengan anggota majelis Subur MS, S.H., M.H. dan Joko Setiono, S.H., M.H.
Dalam putusannya tertanggal 15 Mei 2025 (Putusan No. 15/B/2025/PT.TUN.MTR), PT TUN Mataram menyatakan:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding;
- Menguatkan Putusan PTUN Denpasar No. 30/G/2024/PTUN.DPS tanggal 25 Februari 2025 yang menolak gugatan penggugat;
- Menghukum pembanding membayar biaya perkara.
Majelis hakim menilai bahwa keputusan Bupati Badung terkait penetapan inventarisasi dan pemanfaatan tanah negara di Kecamatan Mengwi serta Persetujuan Bangunan Gedung untuk PT. Pesona Pantai Bali sah secara hukum, karena telah memenuhi unsur kewenangan, prosedur, dan substansi sesuai aturan perundang-undangan.
Tanah yang disengketakan sebelumnya pernah dimohonkan hak oleh pihak lain dan juga Desa Adat, namun ditolak BPN karena status fisik dan lokasi tanah yang berada di muara sungai serta kondisi tergenang.
Setelah dilakukan reklamasi dan pembangunan senderan oleh Pemkab Badung, tanah tersebut masuk klasifikasi sebagai aset daerah.
Kejari Badung menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum dalam menjaga aset daerah.
Kepala Seksi Datun Cokorda Gede Agung Inrasunu, S.H., M.H. bersama tim JPN aktif dalam mendukung program pemerintah daerah.
Pada rapat koordinasi bersama KPK RI dan Pemkab Badung yang digelar 30 April 2025, pentingnya pengamanan dan pemanfaatan aset daerah kembali ditegaskan, sebagai bagian dari upaya optimalisasi PAD dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Badung.*
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA PDI Perjuangan menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron, alihalih menj
PolitikMEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menempati peringkat kedua sebagai wilayah dengan tingkat kejahatan tertinggi di Ind
Hukum dan KriminalSUMATERA BARAT Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan eksplorasi sejarah, buktibukti yang menguatkan julukan Pulau Emas bagi Sumate
NasionalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang dijual menggunakan merek Stabilisasi Pasokan
EkonomiJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) merupakan tongga
PolitikKUALA LUMPUR Puluhan ribu warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7/2025), dalam sebuah demonstrasi besarb
InternasionalSAMOSIR Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penggiat Kopi Sipirok mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Masyarakat Perli
EkonomiHALMAHERA Dua gunung api di Pulau Halmahera, Maluku Utara, yakni Gunung Ibu dan Gunung Dukono, dilaporkan mengalami erupsi secara bersam
PeristiwaJAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang
Hukum dan Kriminal