BREAKING NEWS
Selasa, 08 Juli 2025

Buron 7 Tahun, Eks Bendahara Panwaslu Pilpres 2009 Ditangkap Kejari Lampung Tengah

Justin Nova - Selasa, 20 Mei 2025 18:47 WIB
204 view
Buron 7 Tahun, Eks Bendahara Panwaslu Pilpres 2009 Ditangkap Kejari Lampung Tengah
Terpidana kasus korupsi pengawasan Pilpres 2009 ditangkap Kejari Lampung Tengah.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LAMPUNG TENGAH -Setelah buron selama tujuh tahun, terpidana kasus tindak pidana korupsi pengawasan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2009, AD (42) akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung RI.

AD yang merupakan warga Jalan BKP, Kemiling Permai, Kota Bandar Lampung, ditangkap pada Senin (19/5/2025) di wilayah Kebagusan, Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menjelaskan bahwa AD adalah mantan ASN di Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah yang dikaryakan sebagai Bendahara Pengeluaran Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2009.

Baca Juga:

"Terpidana terbukti menyalahgunakan dana pengawasan Pilpres 2009 dengan tidak menyetorkan sisa Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) ke kas negara, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 249.954.500," ungkap Alfa.

AD sebelumnya telah divonis secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang pada 25 September 2017, karena tidak pernah hadir selama proses hukum berlangsung, dari penyidikan hingga sidang.

Baca Juga:

Putusan pengadilan menjatuhkan hukuman berupa:

Pidana penjara 5 tahun

Denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan

Uang pengganti sebesar Rp 249.954.500

Saat ini, terpidana telah dieksekusi dan diamankan di Lapas Gunung Sugih untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Alfa menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kejari Lampung Tengah bersama Kejaksaan Agung RI dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, serta memperkuat peran intelijen dalam pelaksanaan hukum.

"Ini bentuk nyata kolaborasi Kejari Lampung Tengah dan Kejagung dalam mengawal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi secara serius," tutupnya.*

(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Nadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun
BPA Kejagung Verifikasi Aset PT Orbit Terminal Merak Terkait Kasus Dugaan Korupsi
IMO-Indonesia Apresiasi Pengangkatan Anang Supriatna Sebagai Kapuspenkum Kejagung RI
Mantan Pj Kades di Labusel Serahkan Diri Usai 2 Tahun Buron Kasus Korupsi Rp 505 Juta
Rumah dan Kantor Dirut Sritex Digeledah, Kejagung Sita Dokumen dan Uang Tunai
Kejagung Siapkan 247 Sanksi Sosial untuk Kasus Pidana Ringan, Dorong Restorative Justice
komentar
beritaTerbaru