BREAKING NEWS
Senin, 07 Juli 2025

DPR Dorong Pengesahan RUU Ketahanan Keluarga Usai Terungkap Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’

Adelia Syafitri - Rabu, 21 Mei 2025 10:14 WIB
181 view
DPR Dorong Pengesahan RUU Ketahanan Keluarga Usai Terungkap Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Polisi menangkap enam orang pelaku terkait penyebaran konten pornografi inses melalui grup Facebook bernama "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka".

Grup yang berisi ribuan anggota tersebut memicu kehebohan di dunia maya setelah isi percakapannya tersebar luas di platform media sosial X dan Instagram.

Baca Juga:

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengamankan enam pelaku di beberapa lokasi berbeda di Pulau Jawa dan Sumatera, Selasa (20/5).

Para pelaku berperan sebagai admin dan anggota aktif yang mengunggah foto serta video seksual perempuan dan anak di bawah umur.

Baca Juga:

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan barang bukti yang disita berupa perangkat komputer, ponsel, kartu SIM, dan dokumen digital terkait aktivitas ilegal tersebut.

"Polri berkomitmen menindak tegas pelaku penyebar konten pornografi apalagi yang melibatkan anak," tegasnya.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) yang telah berkoordinasi dengan Polri dan meminta platform Facebook menutup grup tersebut serta mencegah kejadian serupa.

Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin, menganggap keberadaan grup "Fantasi Sedarah" sebagai sinyal darurat bagi ketahanan moral dan sosial keluarga di Indonesia.

Ia mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk melindungi masyarakat dari penyimpangan seksual dan memberikan penanganan bagi korban.

"RUU Ketahanan Keluarga harus menjadi prioritas guna membangun keluarga yang sehat dan kuat, serta mengatasi penyimpangan seperti ini," ujar Alifudin.

Sementara itu, Kementerian Agama menegaskan larangan mutlak hubungan seksual atau pernikahan dengan mahram, baik dalam praktik nyata maupun normalisasi di dunia digital.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menyebut fenomena tersebut sangat berbahaya dan bertentangan dengan nilai agama, sosial, serta etika.

"Kami mengajak masyarakat lebih bijak menyaring konten digital dan memahami batasan moral agar menjaga kehormatan keluarga dan generasi mendatang," kata Arsad.

Polri dan kementerian terkait terus mendalami kasus ini dan memastikan pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku.*

(tb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Eks Kapolres Ngada Didakwa C4bvli Tiga Anak di Bawah Umur, Salah Satunya Bocah 5 Tahun
Janji Pekerjaan di Kafe, 3 Anak Dieksploitasi Seksual: Polda Sumut Amankan 2 Tersangka TPPO
Menjelang Pensiun, Guru SD di Inhu Riau Ditangkap karena C4bvli Murid
Pegawai Minimarket di Tangerang Ditangk4p Warga karena Diduga C4bul1 Anak di Bawah Umur
Besok Dilimpahkan ke Kejari Kupang! Mantan Kapolres Ngada Siap Hadapi Meja Hijau
Bejat! Ayah Kandung di Limapuluh Kota P3rk*sa Anak Sendiri
komentar
beritaTerbaru