BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Tega! Oknum Polisi dan Istri Diduga Tipu Penyandang Disabilitas Rp60 Juta, Kasus Naik ke Penyidikan

Adelia Syafitri - Rabu, 21 Mei 2025 14:15 WIB
230 view
Tega! Oknum Polisi dan Istri Diduga Tipu Penyandang Disabilitas Rp60 Juta, Kasus Naik ke Penyidikan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANGKALAN – Seorang oknum polisi berinisial MH bersama istrinya MF kini tengah diperiksa intensif oleh Propam Polres Bangkalan setelah diduga menipu seorang wanita penyandang disabilitas fisik bernama Sumini (47), warga Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.

Keduanya diduga menggelapkan uang milik korban sebesar Rp60 juta dengan modus investasi koperasi berimbal hasil tinggi.

Menurut kuasa hukum korban, Hendrayanto, kasus bermula ketika MH dan MF yang merupakan tetangga korban, mendatangi Sumini dan menawarkan skema investasi di koperasi instansi tempat MH berdinas.

Baca Juga:

Sumini dijanjikan akan mendapatkan penghasilan bulanan Rp800.000 serta pengembalian modal penuh dalam waktu satu tahun.

"Karena iming-iming itu, Bu Sumini menyerahkan uangnya mulai Januari 2023 dan seharusnya uang itu dikembalikan Januari 2024," ujar Hendrayanto, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga:

Namun, janji itu tak pernah terealisasi. Bahkan hingga pertengahan 2025, Sumini belum menerima sepeser pun dari dana yang telah disetorkannya.

Setelah dilakukan pengaduan ke Propam pada Februari 2025, diketahui bahwa uang Sumini tidak pernah disimpan di koperasi, seperti yang dijanjikan.

Dugaan kuat menyebutkan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi MH dan keluarganya.

"Dari laporan ini terbukti bahwa uang milik Bu Sumini tak pernah disetor ke koperasi," tegas Hendrayanto.

MH sempat mengajukan mediasi dan membuat pernyataan sanggup mengembalikan uang korban, namun hingga tenggat waktu berakhir, uang itu tetap tak dikembalikan.

Kasi Propam Polres Bangkalan, Sucipto, mengonfirmasi bahwa laporan telah naik ke tahap penyidikan.

"Untuk MH sudah cukup bukti adanya pelanggaran, sehingga saat ini sudah dibuatkan laporan polisi (LP) dan statusnya naik ke penyidikan," jelasnya.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru