BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Anggota DPRD Sumut Fajri Akbar Akui Punya Hubungan Pribadi dengan Pelapor Kasus Kekerasan Seksual

Justin Nova - Rabu, 21 Mei 2025 17:01 WIB
590 view
Anggota DPRD Sumut Fajri Akbar Akui Punya Hubungan Pribadi dengan Pelapor Kasus Kekerasan Seksual
Pengacara Fajri Akbar, Hasrul Benny Harahap
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Fajri Akbar, dilaporkan oleh seorang wanita berinisial SN (24) ke Polda Sumut atas dugaan kekerasan seksual.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut dan telah menarik perhatian publik sejak awal Mei 2025.

Menurut kuasa hukum SN, Muhammad Reza, dugaan kekerasan bermula dari perkenalan SN dan Fajri di Kantor DPRD Sumut pada Januari 2025. SN yang bekerja sebagai marketing bank swasta saat itu menawarkan Fajri untuk menjadi nasabah. Keduanya lalu bertukar nomor telepon dan menjalin komunikasi yang makin intens.

Baca Juga:

Reza menyebut Fajri sempat menyatakan cinta kepada SN, bahkan mengajaknya menemani ke Jakarta—yang kemudian ditolak oleh SN. Pada 27 Januari, Fajri mengajak SN ke hotel dan melakukan hubungan badan yang menurut SN dilakukan dengan janji akan membantu urusan pekerjaan.

Kemudian pada 2 Maret 2025, SN menyampaikan bahwa ia tengah mengandung anak dari Fajri. Pertemuan berikutnya di sebuah hotel di Medan diduga menjadi titik terjadinya kekerasan fisik dan paksaan hubungan seksual oleh Fajri terhadap SN.

Baca Juga:

"Setelah melihat hasil tes kehamilan, F terkejut lalu melakukan kekerasan dan memaksa SN untuk kembali berhubungan badan," ujar Reza.

Kuasa hukum Fajri, Hasrul Benny Harahap, membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa hubungan kliennya dengan SN adalah hubungan sukarela antara pria dan wanita dewasa, tanpa paksaan maupun janji jabatan.

"Hubungan mereka tidak didasarkan pada tekanan, paksaan, atau relasi kuasa. Ini adalah hubungan pribadi," ujar Hasrul, Rabu (21/5).

Fajri bahkan telah melaporkan balik SN ke Polda Sumut dengan dugaan penyebaran berita bohong di media sosial, berdasarkan Pasal 27A UU ITE Nomor 1/2024. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/478/IV/2025/SPKT/Polda SUMUT.

Kuasa hukum Fajri juga menyebut bahwa narasi yang disampaikan SN di media tidak sesuai dengan kronologi laporan kepolisian yang ia buat, dan menilai tudingan tersebut mengarah pada fitnah.

Kedua belah pihak kini tengah menjalani proses hukum di Polda Sumut. Polisi telah memulai tahapan pemeriksaan saksi untuk menggali fakta secara objektif.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru