Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap motif di balik pembuatan dan penyebaran grup Facebook Fantasi Sedarah yang berisi konten bermuatan pornografi, termasuk pornografi anak.
Grup ini dibentuk oleh tersangka berinisial MR sejak Agustus 2024 dan telah menjadi viral di media sosial.
"Motif tersangka MR membuat grup Fantasi Sedarah adalah untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota lain," ujar Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).
Dalam penangkapan MR, polisi menyita 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi dari ponsel milik pelaku. Selain MR, polisi juga menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni DK, MA, dan KA, yang terlibat aktif dalam mengunggah dan menyebarluaskan konten di grup tersebut.
Tersangka DK diketahui memanfaatkan grup tersebut untuk menjual konten pornografi anak. Ia menawarkan 20 konten seharga Rp50.000 dan 40 konten senilai Rp100.000. Konten tersebut kemudian diedarkan di grup-grup tertutup seperti Fantasi Sedarah dan grup sejenis lainnya seperti "Suka Duka".
"MA memiliki 66 gambar dan 2 video bermuatan pornografi di ponselnya," jelas Himawan.
Bareskrim Polri menyatakan pihaknya terus melakukan patroli siber untuk memantau dan menindak konten asusila yang menyebar di ruang digital. Langkah ini termasuk bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam meninjau konten yang melanggar hukum untuk dilakukan pemblokiran atau suspend.
"Kami memiliki tim patroli siber yang aktif memantau akun dan grup yang menyebarkan konten melanggar hukum," tambah Himawan.
Saat ini seluruh pelaku telah ditangkap dan tengah menjalani proses hukum. Polisi menegaskan bahwa penyebaran konten pornografi, terutama yang melibatkan anak, merupakan kejahatan serius yang akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.*
(oz/j006)
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pola penyebaran promosi judi online (judol) di media sosi
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan pasokan minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dalam kon
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, telah menjalani
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menegaskan komitmennya mendukung upaya pemerintah pusat dalam mencegah penyebaran pah
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mengajak para pakar perencana pembangunan dari berbagai daerah di Indonesia untuk berk
PEMERINTAHAN
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memaparkan sejumlah pertimbangan y
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengingatkan pemerintah kota di seluruh Indonesia agar tidak hanya fokus membangun gedung
PEMERINTAHAN
BATU BARA Rentetan dugaan kasus pencurian yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir di Kecamatan Talawi dan Kecamatan Tanjung Tiram sem
HUKUM DAN KRIMINAL