BREAKING NEWS
Selasa, 24 Juni 2025

WNA Asal AS Ditangkap di Bali, Produksi dan Jual Konten P*rno di Indonesia

Adelia Syafitri - Kamis, 22 Mei 2025 08:39 WIB
217 view
WNA Asal AS Ditangkap di Bali, Produksi dan Jual Konten P*rno di Indonesia
Petugas menunjukan warga negara Amerika Serikat berinisial (TK) sebagai tersangka kasus produksi konten pornografi di Indonesia saat konpers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Produksinya sederhana. Tapi dari hasil penggeledahan, kami menemukan ratusan video dalam hard disk miliknya," ujar Yuldi.

Whitemore diketahui memiliki mobilitas tinggi lintas negara, termasuk Bangkok (Thailand) dan Kuala Lumpur (Malaysia), sebelum akhirnya masuk ke Indonesia pada 25 Januari 2025 menggunakan visa kunjungan.

Baca Juga:

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penangkapan tersebut, Ditjen Imigrasi menyita sejumlah barang bukti berupa hard disk eksternal berisi ratusan video pornografi, perangkat elektronik, serta akses ke akun Telegram dan media sosial pelaku.

Atas perbuatannya, Taylor Whitemore dijerat Pasal 122A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Model WNI Diperiksa, Bisa Jadi Tersangka

Verico Sandi menambahkan bahwa dua orang WNI yang menjadi lawan main dalam video telah diperiksa sebagai saksi.

Namun, tidak menutup kemungkinan mereka bisa menjadi tersangka apabila ditemukan keterlibatan aktif dalam produksi konten tersebut.

"Sementara ini dua saksi sudah dimintai keterangan. Kami masih telusuri identitas yang lain. Fokus utama kami saat ini pada pelanggaran izin tinggal dan keuntungan dari aktivitas ilegal," jelasnya.

Ditjen Imigrasi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dengan menggandeng aparat penegak hukum lainnya.*

(kp/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Komdigi Blokir Internet Archive karena Berisi Konten Judi dan Pornografi
Maria Christina Laporkan Pegawai DJKI dan Ditjen Imigrasi ke Bareskrim Polri Terkait Penyebaran Data Pribadi
komentar
beritaTerbaru