BREAKING NEWS
Selasa, 24 Juni 2025

WNA Asal AS Ditangkap di Bali, Produksi dan Jual Konten P*rno di Indonesia

Adelia Syafitri - Kamis, 22 Mei 2025 08:39 WIB
216 view
WNA Asal AS Ditangkap di Bali, Produksi dan Jual Konten P*rno di Indonesia
Petugas menunjukan warga negara Amerika Serikat berinisial (TK) sebagai tersangka kasus produksi konten pornografi di Indonesia saat konpers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap seorang warga negara Amerika Serikat bernama Taylor Kirby Whitemore di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 25 Maret 2025.

Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif terkait aktivitas ilegal Whitemore yang memproduksi dan menjual konten pornografi di wilayah Indonesia.

Baca Juga:

Kasus bermula dari temuan video pornografi yang melibatkan wanita warga negara Indonesia (WNI).

Video tersebut diunggah pelaku ke platform media sosial X dan dipromosikan sebagai konten berbayar.

"Yang bersangkutan memuat iklan promosi konten video pornografi berbayar," kata Kasubdit Penyidikan Ditjen Imigrasi, Verico Sandi, saat konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/5).

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap sistem distribusi konten yang digunakan pelaku, yakni melalui grup Telegram berbayar.

Pelanggan yang telah melakukan pembayaran mendapat akses ke video tersebut.

Penelusuran alur transaksi digital menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan distribusi.

Produksi Sederhana, Ratusan Video

Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkap bahwa Whitemore kerap mendatangi tempat hiburan malam untuk mencari 'model' yang kemudian diajak berhubungan intim dan direkam secara diam-diam atau dengan persetujuan terbatas.

Video dibuat dalam format sederhana dengan satu pengambilan gambar (one shot).

"Produksinya sederhana. Tapi dari hasil penggeledahan, kami menemukan ratusan video dalam hard disk miliknya," ujar Yuldi.

Whitemore diketahui memiliki mobilitas tinggi lintas negara, termasuk Bangkok (Thailand) dan Kuala Lumpur (Malaysia), sebelum akhirnya masuk ke Indonesia pada 25 Januari 2025 menggunakan visa kunjungan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penangkapan tersebut, Ditjen Imigrasi menyita sejumlah barang bukti berupa hard disk eksternal berisi ratusan video pornografi, perangkat elektronik, serta akses ke akun Telegram dan media sosial pelaku.

Atas perbuatannya, Taylor Whitemore dijerat Pasal 122A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Model WNI Diperiksa, Bisa Jadi Tersangka

Verico Sandi menambahkan bahwa dua orang WNI yang menjadi lawan main dalam video telah diperiksa sebagai saksi.

Namun, tidak menutup kemungkinan mereka bisa menjadi tersangka apabila ditemukan keterlibatan aktif dalam produksi konten tersebut.

"Sementara ini dua saksi sudah dimintai keterangan. Kami masih telusuri identitas yang lain. Fokus utama kami saat ini pada pelanggaran izin tinggal dan keuntungan dari aktivitas ilegal," jelasnya.

Ditjen Imigrasi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dengan menggandeng aparat penegak hukum lainnya.*

(kp/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Komdigi Blokir Internet Archive karena Berisi Konten Judi dan Pornografi
Maria Christina Laporkan Pegawai DJKI dan Ditjen Imigrasi ke Bareskrim Polri Terkait Penyebaran Data Pribadi
komentar
beritaTerbaru