BREAKING NEWS
Kamis, 22 Mei 2025

Kejagung Sita Rest Area di Tol Jagorawi Terkait Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun

Adelia Syafitri - Kamis, 22 Mei 2025 11:17 WIB
41 view
Kejagung Sita Rest Area di Tol Jagorawi Terkait Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain itu, Tamron diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,54 triliun.

Putusan tersebut merupakan hasil banding atas vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan nomor perkara 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst yang dibacakan pada 27 Desember 2024.

Baca Juga:

Secara total, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka individu dan 5 korporasi dalam kasus ini.

Para tersangka diduga melakukan kolusi dalam perdagangan timah ilegal dengan skema harga di atas standar dan tanpa kajian yang sesuai.

Baca Juga:

Akibat dari praktik tersebut, negara mengalami kerugian yang sangat besar, yakni hingga Rp300 triliun, termasuk dari dampak kerusakan ekosistem di kawasan pertambangan ilegal di Bangka Belitung.

Kejagung menyatakan komitmennya untuk terus menelusuri aset-aset hasil kejahatan dan mengembalikannya kepada negara.*

(gl/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Kejagung Sita Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Milik Terpidana Korupsi Timah Aon, Ada 28 Usaha Beroperasi
Tanggapan Jokowi dan Dedi Mulyadi Soal Kredit Bermasalah Sritex
Eks Dirut Jadi Tersangka Kasus Kredit Sritex, Bank DKI: Dana Nasabah Aman
Buruh Desak Kejagung Tetapkan Bos Sritex sebagai Tersangka: Jangan Hanya Selamatkan Uang Negara, Selamatkan Juga Hak Buruh
Kejagung Tangkap Dirut Sritex Iwan Lukminto Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank
Buron 7 Tahun, Eks Bendahara Panwaslu Pilpres 2009 Ditangkap Kejari Lampung Tengah
komentar
beritaTerbaru