
Basuki Tegaskan Praktik Prostitusi Tak Terjadi di Inti Kawasan IKN: Pernah Kesana Belum?
JAKARTA Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, menepis kabar yang menyebut maraknya praktik prostitusi di kawasan
NasionalJAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus mega korupsi tata niaga komoditas timah.
Kali ini, penyidik Jampidsus menyita aset berupa rest area di ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Aset tersebut diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjerat CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung Nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025.
Di lokasi rest area kini terpasang plang resmi penyitaan Kejagung.
"SP penyitaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk, tahun 2018 sampai dengan tahun 2020," bunyi pernyataan dalam plang tersebut.
Rest area itu diketahui berdiri di atas lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.
CV Venus Inti Perkasa merupakan salah satu dari lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.
Empat perusahaan lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
Salah satu tokoh sentral dalam kasus ini adalah Tamron alias Aon, yang diketahui merupakan beneficial owner dari CV VIP dan PT Menara Cipta Mulia.
Ia telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Tamron diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,54 triliun.
Putusan tersebut merupakan hasil banding atas vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan nomor perkara 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst yang dibacakan pada 27 Desember 2024.
Secara total, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka individu dan 5 korporasi dalam kasus ini.
Para tersangka diduga melakukan kolusi dalam perdagangan timah ilegal dengan skema harga di atas standar dan tanpa kajian yang sesuai.
Akibat dari praktik tersebut, negara mengalami kerugian yang sangat besar, yakni hingga Rp300 triliun, termasuk dari dampak kerusakan ekosistem di kawasan pertambangan ilegal di Bangka Belitung.
Kejagung menyatakan komitmennya untuk terus menelusuri aset-aset hasil kejahatan dan mengembalikannya kepada negara.*
(gl/a008)
JAKARTA Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, menepis kabar yang menyebut maraknya praktik prostitusi di kawasan
NasionalJAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan upaya pencarian terhadap tiga jemaah haji asal Indonesia yang dilaporkan hilang di Arab
NasionalJAKARTA Hasil survei Konsumen Bank Indonesia (BI) terbaru menunjukkan meningkatnya pesimisme masyarakat terhadap ketersediaan lapangan ke
NasionalMEDAN Kebiasaan membuang ampas kopi ke saluran wastafel dapur ternyata bisa menimbulkan masalah serius pada sistem pembuangan air di rum
Sains & TeknologiMEDAN Sosiolog dari FISIP UMSU, Shohibul Anshor Siregar, menyoroti ketiadaan prinsip mandat imperatif dalam sistem politik Indonesia seb
PolitikMEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengaku heran dengan langkah Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut yang menganggarkan Rp1,6 mil
PemerintahanNIAS UTARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir
PemerintahanJAKARTA Menteri BUMN Erick Thohir resmi menunjuk Mayor Jenderal TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Uru
EkonomiOleh Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.,SEPERTI surya mentari yang menerangi semua ruang gelap hadirnya INSAN PERS di Republik Indones
OpiniPADANGSIDIMPUAN Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 14 orang
Hukum dan Kriminal