BREAKING NEWS
Selasa, 08 Juli 2025

Kejagung Sita Rest Area di Tol Jagorawi Terkait Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun

Adelia Syafitri - Kamis, 22 Mei 2025 11:17 WIB
149 view
Kejagung Sita Rest Area di Tol Jagorawi Terkait Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus mega korupsi tata niaga komoditas timah.

Kali ini, penyidik Jampidsus menyita aset berupa rest area di ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Aset tersebut diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjerat CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung Nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025.

Di lokasi rest area kini terpasang plang resmi penyitaan Kejagung.

"SP penyitaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk, tahun 2018 sampai dengan tahun 2020," bunyi pernyataan dalam plang tersebut.

Rest area itu diketahui berdiri di atas lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.

CV Venus Inti Perkasa merupakan salah satu dari lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.

Empat perusahaan lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

Salah satu tokoh sentral dalam kasus ini adalah Tamron alias Aon, yang diketahui merupakan beneficial owner dari CV VIP dan PT Menara Cipta Mulia.

Ia telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Tamron diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,54 triliun.

Putusan tersebut merupakan hasil banding atas vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan nomor perkara 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst yang dibacakan pada 27 Desember 2024.

Secara total, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka individu dan 5 korporasi dalam kasus ini.

Para tersangka diduga melakukan kolusi dalam perdagangan timah ilegal dengan skema harga di atas standar dan tanpa kajian yang sesuai.

Akibat dari praktik tersebut, negara mengalami kerugian yang sangat besar, yakni hingga Rp300 triliun, termasuk dari dampak kerusakan ekosistem di kawasan pertambangan ilegal di Bangka Belitung.

Kejagung menyatakan komitmennya untuk terus menelusuri aset-aset hasil kejahatan dan mengembalikannya kepada negara.*

(gl/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru