Hunian Baru untuk Korban Bencana Tapsel, 120 Rumah Diserahkan Sekaligus
TAPANULI SELATAN Pemerintah terus mempercepat pemulihan pascabencana di Sumatera. Jumat (27/3), Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Sat
NASIONAL
BANDA ACEH – Oknum prajurit TNI Angkatan Laut berpangkat Kelasi Dua (Kld) Dede Irawan dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Oditur Militer.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Kamis (22/5/2025).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arif Kusnandar bersama dua hakim anggota, Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri, Oditur Letkol Chk Bambang Permadi menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan, pencurian, kepemilikan senjata api ilegal, serta upaya menghilangkan jejak korban.
"Kami mohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana pokok berupa penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL kepada terdakwa," tegas Bambang dalam persidangan.
Bambang menjelaskan bahwa Dede Irawan melakukan pembunuhan dengan perencanaan matang terhadap seorang warga Aceh Utara bernama Imam.
Aksi kejam itu dilatarbelakangi oleh motif ingin menguasai mobil milik korban.
Usai membunuh korban, terdakwa juga berusaha menyembunyikan jenazah guna menghilangkan jejak kejahatannya.
"Tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan terdakwa," tambah Bambang.
Tuntutan terhadap Dede Irawan mencakup sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (1) junto ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, Pasal 26 KUHPN, serta pelanggaran terhadap UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Sebelumnya, pada Jumat (14/3), korban Imam dilaporkan tewas setelah ditembak oleh tersangka yang berpura-pura menjadi pembeli mobil.
Insiden terjadi di kawasan Gunung Salak, Aceh Utara.
Warga setempat mendengar suara letusan senjata api yang kemudian dikonfirmasi sebagai aksi penembakan oleh Dandenpomal Lanal Lhokseumawe Mayor Laut (PM) A Napitupulu.
"Pelaku mengaku menembak korban karena ingin memiliki mobil tersebut. Tidak ada unsur penculikan, melainkan tindakan spontan untuk menguasai kendaraan," ujar Napitupulu.
Kasus ini mendapat sorotan luas, termasuk dari sejumlah tokoh publik yang meminta pelaku dijatuhi hukuman maksimal sebagai bentuk keadilan bagi korban serta upaya menjaga kehormatan institusi TNI.*
(d/a008)
TAPANULI SELATAN Pemerintah terus mempercepat pemulihan pascabencana di Sumatera. Jumat (27/3), Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Sat
NASIONAL
MEDAN Gedung SMP Negeri 4 di Desa Hinalang Bagasan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, terbakar pada Jumat (27/3/2026) se
NASIONAL
JAKARTA Kantor Urusan Haji, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meminta pihak terkait memberikan kompensasi yang layak bagi jamaah umr
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengenang sosok mantan Menteri Pertahan
NASIONAL
JAKARTA PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) mencatat kemajuan signifikan dalam Proyek Pengembangan Manpatu, salah satu proyek strategis di L
EKONOMI
KUPANG Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong percepatan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk menjawab meningkatn
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat ketahanan energi dan kemandirian ekonomi na
EKONOMI
BENGKALIS, RIAU Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengancam Kabupaten Bengkalis, Riau. Dua titik api terparah terjadi di Kelu
NASIONAL
TANJUNGBALAI Dua bocah yang sebelumnya dilaporkan hanyut di Sungai Silau, Kisaran, Kabupaten Asahan, telah ditemukan dalam kondisi menin
PERISTIWA
JAKARTA Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, menegaskan target ambisiusnya untuk membawa Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2030 s
OLAHRAGA