Rupiah Menguat 0,26 Persen ke Rp17.844 per Dolar AS di Awal Pekan
JAKARTA Nilai tukar rupiah membuka perdagangan pekan ini dengan penguatan terhadap dolar Amerika Serikat. Pada perdagangan awal pekan, r
EKONOMI
JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Kejaksaan Tinggi NTT, serta Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT terkait penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/5/2025), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, mengakui bahwa proses hukum terhadap Fajar sempat terhambat akibat libur panjang Idulfitri.
"Yang terkesan lambat ini karena kita dihadapkan dengan libur panjang lebaran mulai 26 Maret. Hampir 14 hari waktu efektif kami tersita," ungkap Patar di hadapan anggota Komisi III.
Ia menjelaskan bahwa dari 20 Maret hingga berkas perkara tahap pertama dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi NTT, hanya tersedia 16 hari kerja efektif. Namun, kini proses hukum terhadap Fajar disebut sudah mencapai tahap akhir penyidikan.
"Pada 21 Mei kami kirimkan kembali berkas perkara dan bersyukur, Puji Tuhan, sore harinya kami menerima P21. Artinya berkas dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan," tambahnya.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebelumnya telah diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri setelah terbukti secara etik melanggar kode etik kepolisian dalam sidang di Mabes Polri, Senin (17/3/2025).
Kini, Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Ia dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain Pasal 6 huruf c, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b, Pasal 15 ayat 1 huruf c, e, g, dan i UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ia juga dikenakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal terhadap Fajar mencapai 15 tahun penjara.
Kasus ini mencuat setelah Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengirim surat kepada Polda NTT tertanggal 22 Januari 2025, yang berisi informasi tentang dugaan kekerasan terhadap anak oleh oknum anggota Polri.
Setelah menerima surat itu pada 23 Januari, penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan dan klarifikasi di salah satu hotel di Kota Kupang yang menjadi lokasi dugaan peristiwa.
JAKARTA Nilai tukar rupiah membuka perdagangan pekan ini dengan penguatan terhadap dolar Amerika Serikat. Pada perdagangan awal pekan, r
EKONOMI
JAKARTA Harga sejumlah komoditas bahan pangan mengalami kenaikan pada awal pekan, Senin, 10 Agustus 2026. Beras dan berbagai jenis cabai
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Senin, 10 Agustus 2026. Pada pukul 09.01 WIB, IHSG naik 30,94
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam tidak mengalami perubahan pada perdagangan Senin, 10 Agus
EKONOMI
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina melepas keberangkatan 34 peserta beserta pendamping Kwartir Cabang (Kwar
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hat
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Ut
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P. melepas kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Asahan yang akan me
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.E., M.AP., C.L.A., menghadiri acara pemberian hadiah Lomba Karaoke Lagu Kebangsa
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menghadiri penutupan Musabaqah Dai dan Daiyah ke1 Tingkat K
PEMERINTAHAN