JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggencarkan upaya pemulihan kerugian negara dari kasus mega korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan terdakwa Tamron alias Aon.
Pada Rabu (21/5/2025), penyidik melakukan penyitaan terhadap Rest Area KM 21B Tol Jagorawi yang diketahui merupakan aset milik Aon.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan langkah dalam rangka menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Aon, selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa.
"Penyidik telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang pada Rest Area KM 21B Tol Jagorawi, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2018–2020," ujar Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Dari lokasi rest area yang disita, terdapat beberapa fasilitas dan usaha yang kini berada dalam pengawasan Kejagung, antara lain: