BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Menteri Komunikasi Copot Dua Pejabat Usai Jadi Tersangka Korupsi Proyek PDNS

Adelia Syafitri - Jumat, 23 Mei 2025 11:12 WIB
250 view
Menteri Komunikasi Copot Dua Pejabat Usai Jadi Tersangka Korupsi Proyek PDNS
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA— Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid resmi memberhentikan dua pejabat kementeriannya yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Kedua pejabat tersebut, yakni Bambang Dwi Anggono dan Nova Zanda, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga:

"Kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Meutya, Jumat (23/5/2025).

Bambang Dwi Anggono sebelumnya menjabat sebagai Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kominfo 2019–2023, dan saat ini menjabat Direktur Komunikasi Publik Komdigi.

Baca Juga:

Sementara Nova Zanda adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan PDNS periode 2020–2024.

Selain pemberhentian, Komdigi juga akan membentuk tim evaluasi internal guna memperbaiki tata kelola proyek dan memperkuat pengawasan terhadap proyek strategis nasional.

Meutya menegaskan, kasus ini harus menjadi momentum reformasi tata kelola digital nasional.

"Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan," tegasnya.

5 Tersangka Korupsi PDNS

Kasus ini bermula dari pengadaan PDNS yang dilakukan Kementerian Kominfo pada tahun 2020, meskipun Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 sebenarnya mengatur pembentukan Pusat Data Nasional (PDN) secara permanen.

Kejari Jakarta Pusat menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru