JAKARTA— Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara resmi melaporkan organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ke pihak kepolisian atas dugaan pendudukan lahan milik negara di kawasan Pondok Betung.
Lahan seluas 127.780 meter persegi tersebut merupakan aset negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, mengonfirmasi bahwa laporan ke kepolisian telah dilakukan pada Selasa (20/5/2025) dan langsung mendapat respons cepat dari Satuan Tugas (Satgas) berwenang.
"Sudah ditindaklanjuti oleh Satgas. Quick response. Polisi sudah memiliki SOP dalam menangani kasus seperti ini," ujar Akhmad Taufan, Jumat (23/5/2025).
Seyogianya, di atas lahan tersebut akan dibangun fasilitas gedung arsip milik BMKG.
Namun, pembangunan terpaksa tertunda akibat aksi pendudukan oleh ormas.
"Dalam proses pembangunan. Tapi karena lahan diduduki, jadi tidak bisa dilakukan pembangunan," kata Taufan.
BMKG menegaskan bahwa lahan tersebut tercatat sebagai milik negara dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, sebelumnya SHP No. 0005/Pondok Betung.
Status kepemilikan ini telah dikuatkan melalui sejumlah putusan hukum, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Terkait kabar adanya tuntutan uang sebesar Rp5 miliar yang diminta ormas agar mau meninggalkan lahan, BMKG enggan menanggapi secara gamblang.
Taufan menegaskan bahwa fokus BMKG adalah menegakkan hukum atas lahan yang sah milik negara.