BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Terdakwa Pemerkosaan Anak di Buleleng Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

BITVonline.com - Jumat, 13 Desember 2024 11:20 WIB
Terdakwa Pemerkosaan Anak di Buleleng Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BULELENG – GAS (24), terdakwa dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur, dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Singaraja, Buleleng, Bali, Kamis (12/12/2024) malam. Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manub, menyatakan bahwa GAS terbukti melakukan tindakan pemerkosaan terhadap adik kandungnya yang masih di bawah umur dengan ancaman kekerasan. Perbuatan tersebut dilakukan di sebuah penginapan di Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng pada 13 Mei 2024. Dalam putusannya, hakim mengacu pada Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan dasar bagi tindak pidana yang dilakukan GAS.”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung sekitar pukul 18.00 Wita.

Dalam persidangan, hakim menilai bahwa perbuatan GAS telah menyebabkan trauma psikologis yang mendalam pada korban. GAS juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, yang memperberat penilaiannya. Sementara itu, dalam pertimbangannya yang meringankan, hakim menyebutkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.Terkait dengan masa penahanan, hakim menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari masa hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa tetap berada dalam penahanan untuk menjalani sisa masa hukumannya.Perbuatan yang dilakukan oleh GAS terhadap adik kandungnya itu telah memicu reaksi keras dari masyarakat dan menyoroti pentingnya perlindungan anak di Indonesia. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan akan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual. (JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru