Simulasi Biaya Pertanahan Kini Lebih Mudah, Cukup Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku!
TABANAN Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan semakin memperkuat transparansi dan kemudahan pelayanan publik dengan memanfaatkan aplikasi
Pemerintahan
BULELENG – GAS (24), terdakwa dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur, dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Singaraja, Buleleng, Bali, Kamis (12/12/2024) malam. Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manub, menyatakan bahwa GAS terbukti melakukan tindakan pemerkosaan terhadap adik kandungnya yang masih di bawah umur dengan ancaman kekerasan. Perbuatan tersebut dilakukan di sebuah penginapan di Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng pada 13 Mei 2024. Dalam putusannya, hakim mengacu pada Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan dasar bagi tindak pidana yang dilakukan GAS.”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung sekitar pukul 18.00 Wita.
Dalam persidangan, hakim menilai bahwa perbuatan GAS telah menyebabkan trauma psikologis yang mendalam pada korban. GAS juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, yang memperberat penilaiannya. Sementara itu, dalam pertimbangannya yang meringankan, hakim menyebutkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.Terkait dengan masa penahanan, hakim menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari masa hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa tetap berada dalam penahanan untuk menjalani sisa masa hukumannya.Perbuatan yang dilakukan oleh GAS terhadap adik kandungnya itu telah memicu reaksi keras dari masyarakat dan menyoroti pentingnya perlindungan anak di Indonesia. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan akan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual. (JOHANSIRAIT)
TABANAN Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan semakin memperkuat transparansi dan kemudahan pelayanan publik dengan memanfaatkan aplikasi
Pemerintahan
MEDAN Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) menyelenggarakan Workshop Perkawinan Adat Melayu Sumatera Timur pad
Seni dan Budaya
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah resmi menunjuk AKP Rahmat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) P
Nasional
GAYO LUES Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap Sulaiman Daud, terpidana kasus narkotika dengan
Hukum dan Kriminal
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh kepala daerah di Pulau Sumatera untuk memperkuat kon
Ekonomi
DENPASAR Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Denpasar Timur.
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah menerima pengembalian uang senilai hampir Rp10 miliar terkait kasus dugaan korups
Hukum dan Kriminal
MEDAN Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar BTS atau yang dikenal sebagai ARMY. adsenseRM, pemimpin grup BTS, secara resmi
Entertainment
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dirinya mendapat dukungan langsung dari Wakil Presiden Gibran Rakabumin
Ekonomi
MEDAN Microsoft kembali membuat langkah besar dalam transformasi digital dengan mengumumkan pembaruan besar sistem operasi Windows 11, m
Sains & Teknologi