Dari Tangan Prabowo ke Puncak Tiang, Paskibraka Sukses Kibarkan Merah Putih Diiringi Tepuk Tangan Meriah
JAKARTA Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) sukses mengibarkan Bendera Merah Putih dalam Upacara Peringatan Detikdetik Proklam
NASIONAL
KARO -Seorang pria berinisial VSM (43), warga Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian akibat dugaan tindak pidana pemerasan. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (19/5/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, dalam konferensi pers pada Jumat (23/5/2025), menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi anggota kepolisian untuk menghentikan satu unit truk pengangkut kayu olahan.
Pelaku mengklaim bahwa kayu tersebut tidak dilengkapi surat-surat yang sah.
"Pelaku menyetop truk milik korban dengan mengaku sebagai anggota polisi. Dia mengancam akan membawa truk ke Mapolres Tanah Karo karena membawa kayu tanpa surat," ujar AKP Ras Maju.
Menurut keterangan korban dan sopir, pelaku menyatakan bahwa kayu di atas truk itu ilegal dan tidak memiliki izin lingkungan. Sopir yang diduga ketakutan mengikuti arahan pelaku.
Namun, truk tidak dibawa ke kantor polisi melainkan ke lokasi di Jalan Kapten Pala Bangun, dekat Batalyon 125/SMB, Kabanjahe.
Di lokasi tersebut, VSM diduga melakukan pemerasan dengan meminta sopir menyerahkan sekitar satu ton kayu olahan. Namun, sopir menolak dan berencana meminta izin kepada pemilik kayu yang ternyata sudah memiliki surat lengkap.
"Modusnya, pelaku meminta sopir menurunkan kayu sebanyak dua ton dari total sekitar 17 ton. Sampai saat ini, tujuan pelaku meminta kayu tersebut belum diketahui," kata Ras Maju.
Tidak terima dengan tindakan pelaku, pemilik dan sopir truk kemudian melapor ke Polres Tanah Karo. Setelah laporan diterima, polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan VSM pada Rabu (21/5/2025) di Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, saat pelaku mencoba melarikan diri.
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. VSM dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan atau Pasal 368 ayat 1 Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.*
(tb/j006)
JAKARTA Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) sukses mengibarkan Bendera Merah Putih dalam Upacara Peringatan Detikdetik Proklam
NASIONAL
JAKARTA Istana merespons polemik pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai upah buruh pengupas bawang sebesar Rp700 ribu per kilogra
NASIONAL
MEDAN Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menjenguk seorang murid SMA asal Kabupaten Karo yang masih menjalani perawatan di ruang
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto tampak tertawa bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi)
NASIONAL
JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memimpin doa dalam Upacara Peringatan Detikdetik Proklamasi HUT ke81 Kemerdekaan Republi
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memimpin prosesi mengheningkan cipta dalam Upacara Peringatan Detikdetik Proklamasi Kemerdekaan Repub
NASIONAL
JAKARTA Sang Saka Merah Putih resmi dikibarkan dalam Upacara Peringatan Detikdetik Proklamasi HUT ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia
NASIONAL
JAKARTA Para pejabat negara ditantang ikut menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sama dengan makanan yang diterima siswa. Tanta
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti lalai dalam pelaks
NASIONAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan kemungkinan Presiden Prabowo Subianto mengunjungi wilayah terda
NASIONAL