BREAKING NEWS
Minggu, 31 Agustus 2025

Polres Kuningan Tangkap Empat Pengedar Uang Palsu, Sita Rp52 Juta dan Real Brasil Senilai Rp11 Miliar

Adelia Syafitri - Sabtu, 24 Mei 2025 13:46 WIB
Polres Kuningan Tangkap Empat Pengedar Uang Palsu, Sita Rp52 Juta dan Real Brasil Senilai Rp11 Miliar
Dalam konferensi pers Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar merilis jaringan pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah Jabar.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

- Mata uang asing palsu asal Brasil (Real) senilai sekitar Rp11 miliar

Modus yang digunakan pelaku adalah mengedarkan uang palsu ke warung kecil, toko-toko tanpa CCTV, dan pasar tradisional, tempat yang dianggap memiliki tingkat kewaspadaan rendah.

Baca Juga:

"Biasanya mereka menyasar tempat-tempat yang minim pengawasan, seperti warung atau toko kecil, dengan tujuan agar uang palsu tidak mudah terdeteksi," jelas Kapolres.

Tersangka AK dalam keterangannya mengaku mendapat pasokan uang palsu dari seseorang di daerah Ngawi, Jawa Timur, dan berencana mengedarkannya di wilayah Kuningan dan sekitarnya.

Baca Juga:

Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pemalsuan uang sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk siapa pemasok utama dari uang palsu ini," tegas AKBP Ali Akbar.*

(in/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Babinsa TNI AD Ringkus Pelaku Pengedar Uang Palsu di Padang Lawas, Dua Rekan Kabur
TNI Tangkap Pengedar Uang Palsu di Sibuhuan Saat Beli Nasi, Uang Dibeli dari Padangsidimpuan
Polsek Beringin Tangkap Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu di Deli Serdang, Sita Pecahan Rp100 Ribu
Sidang Uang Palsu UIN Alauddin: Saksi Sebut Cetak Faktual Hanya karena Iseng?!
ASN Guru di Makassar Didakwa Beli dan Edarkan Uang Palsu, Sebagian Disumbangkan ke Pemulung
Dua Oknum Kades di Ngawi Terlibat Sindikat Uang Palsu, Polisi Ungkap Jaringan Antarprovinsi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru