BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Sidang Gugatan Malapraktik RSU Sylvani di PN Binjai: Saksi Ahli Tergugat Ditolak Majelis Hakim

Justin Nova - Minggu, 25 Mei 2025 15:40 WIB
175 view
Sidang Gugatan Malapraktik RSU Sylvani di PN Binjai: Saksi Ahli Tergugat Ditolak Majelis Hakim
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BINJAI - Sidang lanjutan gugatan dugaan malapraktik di RSU Sylvani Binjai, Sumatera Utara, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak tergugat.

Namun, persidangan yang berlangsung pada Selasa (20/5/2025) harus ditunda setelah saksi ahli tergugat ditolak oleh majelis hakim.

Kuasa hukum penggugat, Risma Situmorang, menyampaikan bahwa calon saksi ahli dari pihak tergugat, seorang pria bernama Mohamad Riza, tidak memenuhi syarat formal. Ia hadir tanpa membawa sertifikat keahlian, surat tugas, atau dokumen pendukung lain.

"Kami tolak karena tidak membawa bukti keahlian, bahkan tidak membawa surat tugas dari instansi manapun. Majelis hakim juga sepakat menolak," ujar Risma, Minggu (25/5/2025).

Sementara itu, penggugat, Indra Buana Putra, menuntut keadilan atas dugaan malapraktik yang menyebabkan istri dan anaknya meninggal dunia saat proses persalinan di RSU Sylvani. Dalam perkara ini, RSU Sylvani didudukkan sebagai tergugat I, bersama empat dokter lainnya berinisial dr SUG, dr FF, dr SF, dan dr ADS.

Mediasi antara pihak penggugat dan tergugat sebelumnya dinyatakan gagal, setelah pihak RSU menolak usulan ganti rugi sebesar Rp 2 miliar. Mediasi ditangani oleh hakim Maria Mutiara Surya Dharma Br Nadeak.

Risma juga mengungkap bahwa perkara ini tidak berhenti di gugatan perdata. Pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Binjai dengan nomor laporan B/627/XII/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut, serta ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk pelanggaran etik tenaga medis.

"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini soal nyawa dua orang. Ada kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral," tegas Risma.

Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 27 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan.

Sementara itu, kuasa hukum RSU Sylvani, Yusfansyah Dodi, mengatakan pihaknya siap mengikuti proses hukum dan menghormati penyelidikan.

"Kami taat hukum. Kapan dipanggil penyidik, kami siap hadir," ujar Dodi.*

(tb/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru