DPR RI Undang Prof. OK Saidin Bahas Perubahan UU Hak Cipta
MEDAN Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. H. OK Saidin, SH, M.Hum, dijadwalkan mengikuti Rapat Dengar
PENDIDIKAN
BINJAI - Sidang lanjutan gugatan dugaan malapraktik di RSU Sylvani Binjai, Sumatera Utara, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak tergugat.
Namun, persidangan yang berlangsung pada Selasa (20/5/2025) harus ditunda setelah saksi ahli tergugat ditolak oleh majelis hakim.
Kuasa hukum penggugat, Risma Situmorang, menyampaikan bahwa calon saksi ahli dari pihak tergugat, seorang pria bernama Mohamad Riza, tidak memenuhi syarat formal. Ia hadir tanpa membawa sertifikat keahlian, surat tugas, atau dokumen pendukung lain.
"Kami tolak karena tidak membawa bukti keahlian, bahkan tidak membawa surat tugas dari instansi manapun. Majelis hakim juga sepakat menolak," ujar Risma, Minggu (25/5/2025).
Sementara itu, penggugat, Indra Buana Putra, menuntut keadilan atas dugaan malapraktik yang menyebabkan istri dan anaknya meninggal dunia saat proses persalinan di RSU Sylvani. Dalam perkara ini, RSU Sylvani didudukkan sebagai tergugat I, bersama empat dokter lainnya berinisial dr SUG, dr FF, dr SF, dan dr ADS.
Mediasi antara pihak penggugat dan tergugat sebelumnya dinyatakan gagal, setelah pihak RSU menolak usulan ganti rugi sebesar Rp 2 miliar. Mediasi ditangani oleh hakim Maria Mutiara Surya Dharma Br Nadeak.
Risma juga mengungkap bahwa perkara ini tidak berhenti di gugatan perdata. Pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Binjai dengan nomor laporan B/627/XII/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut, serta ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk pelanggaran etik tenaga medis.
"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini soal nyawa dua orang. Ada kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral," tegas Risma.
Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 27 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu, kuasa hukum RSU Sylvani, Yusfansyah Dodi, mengatakan pihaknya siap mengikuti proses hukum dan menghormati penyelidikan.
"Kami taat hukum. Kapan dipanggil penyidik, kami siap hadir," ujar Dodi.*
(tb/j006)
MEDAN Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. H. OK Saidin, SH, M.Hum, dijadwalkan mengikuti Rapat Dengar
PENDIDIKAN
JAKARTA Banyak orang memiliki kebiasaan membuka TikTok, menonton Netflix, atau scroll media sosial sebelum tidur. Tujuannya sederhana, a
KESEHATAN
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, dalam kasus korupsi alat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Demokrat mendorong pemerintah segera membuka akses bantuan internasional untuk korban bencana di Sumatera. Sekretaris Jend
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru H
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN, Kodim 0212 Tapanuli Selatan menurunkan tim darurat untuk membantu warga terdampak banjir bandang di sejumlah wilayah K
NASIONAL
SIBOLGA,SUMATERA UTARA Sejumlah wilayah di Kota Sibolga terendam banjir akibat meluapnya Sungai Aek Doras, setelah hujan deras mengguyur
NASIONAL
PERCUT SEI TUAN, Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, meresmikan Masjid Banun Syakirun di Jalan Perhubungan Baru, Dusun V, Des
AGAMA
JAKARTA, Pemerintah Indonesia masih menunda pembukaan akses bantuan internasional bagi korban banjir dan longsor di Sumatera. Langkah in
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto kembali meninjau lokasi terdampak bencana banjir di Aceh pada Minggu (7/12/2025), tepatnya di Kabupate
POLITIK