Gantikan Hery Susanto, Nuzran Joher Resmi Disahkan DPR Jadi Nakhoda Baru Ombudsman RI
JAKARTA Rapat paripurna DPR RI menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) masa jabatan 20262031. Penetapan t
NASIONAL
JAKARTA - Tim hukum Hasto Kristiyanto, yang dipimpin oleh Maqdir Ismail, mengajukan keberatan terhadap kehadiran Hafni Herdian sebagai ahli dalam sidang kasus korupsi yang melibatkan klien mereka.
Hafni Herdian, yang juga merupakan penyelidik dan pemeriksa forensik di Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dihadirkan oleh jaksa penuntut umum untuk memberikan keterangan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (26/5/2025).
Maqdir Ismail, selaku kuasa hukum Hasto, menegaskan bahwa pihaknya keberatan dengan kehadiran Hafni sebagai ahli karena statusnya sebagai penyelidik dalam perkara ini.
Maqdir menyebutkan bahwa keterangan Hafni nantinya bisa bersumber dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPK, yang dianggap tidak tepat untuk dijadikan dasar keterangan seorang ahli.
"Sebelum disumpah, kami keberatan dengan kehadiran ahli Hafni Herdian, karena beliau ini adalah pegawai KPK yang merupakan penyelidik dalam perkara ini," kata Maqdir di ruang sidang. Menurutnya, seorang penyelidik tidak semestinya dijadikan ahli, karena dikhawatirkan akan memengaruhi objektivitas keterangan yang diberikan.
Pihak tim hukum juga menyebutkan bahwa Hafni digaji oleh KPK, yang dianggap dapat memengaruhi independensinya sebagai ahli. "Kemudian yang ketiga, dia ini juga digaji oleh KPK.
Jadi kalau kita mau bicara tentang obyektivitas dan juga kemandirian dia di dalam memberikan keterangan sebagai ahli, menurut hemat kami tidak bisa dia lakukan," tambah Maqdir.
Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, meminta penjelasan lebih lanjut dari jaksa penuntut umum. Jaksa menyatakan bahwa Hafni dihadirkan untuk memberikan keterangan berdasarkan keahliannya, bukan berdasarkan peranannya sebagai penyelidik dalam kasus ini.
"Pertama, terkait ahli Hafni Herdian, kita periksa dalam kapasitas sebagai keahliannya. Yang kedua, memang dalam perkara ini yang bersangkutan mencantumkan sebagai penyelidik namun bukan penyelidik dalam perkara ini," jelas jaksa penuntut umum. Jaksa juga menegaskan bahwa Hafni adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji oleh negara, bukan oleh KPK, dan karena itu tidak ada alasan untuk meragukan objektivitasnya.
Meskipun pihak Hasto tetap keberatan, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menerima Hafni sebagai ahli dalam persidangan ini. "Majelis setelah mendengar keberatan dari penasihat hukum terdakwa maupun mendengar pendapat dari penuntut umum, menilai bahwa yang didengar adalah kapasitas sebagai ahli meskipun yang bersangkutan penyelidik pada KPK," ujar Hakim Rios.
Hakim Rios juga menambahkan bahwa keberatan yang diajukan oleh tim hukum Hasto akan dicatat dalam berita acara dan dapat dipertimbangkan dalam pleidoi nantinya. "Silakan nanti saudara ajukan dalam pleidoi, dan itu juga nanti akan kita nilai juga," tutup hakim.*
(oz/j006)
JAKARTA Rapat paripurna DPR RI menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) masa jabatan 20262031. Penetapan t
NASIONAL
JAKARTA Pimpinan dan anggota DPR RI bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta sejumlah menteri terkait akan berangkat ke Nusa Te
NASIONAL
NABIRE Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan masyarakat Papua memiliki hak untuk menyampaikan tuntutan terkait kesejah
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya mengamankan 21 orang menjelang rangkaian aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta, Selasa (18/8/2026). Polisi menyeb
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku dalam kondisi kurang sehat saat menjalani sidang perkara dugaan k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya mengerahkan 9.242 personel gabungan untuk mengamankan 31 aksi demonstrasi dan sejumlah kegiatan masyarakat di Jak
NASIONAL
JAKARTA Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) memilih kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, sebagai lok
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat 2.119 gempa susulan terjadi setelah gempa bumi magnitudo (M) 7,7 men
PERISTIWA
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah pada pembukaan perdagangan Selasa (18/8/2026). Berdasarkan data Blo
EKONOMI