Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 2,38 miliar, meski nilainya bisa berubah tergantung pasar gelap dan konsumen.
"Para tersangka ini pemain lama, kami duga jaringan mereka melibatkan pembeli dari luar negeri," kata Kombes Indra Lutrianto, Wadirtipidter Bareskrim.
Brigjen Nunung menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas seluruh pelaku yang memperdagangkan satwa dilindungi.
"Ini bukan akhir. Penindakan ini adalah bagian dari komitmen menjaga kelestarian satwa liar, khususnya gajah Asia yang kini populasinya kian terancam," tutupnya.
Para pelaku dijerat dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.*