KALIMANTAN SELATAN — Sebanyak enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan tes urine secara mendadak.
Tes tersebut dilakukan menyusul penangkapan salah satu anggota Polsek oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalsel.
Hal ini diungkap langsung oleh Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, saat memberikan laporan kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan dalam kunjungan kerja, Sabtu (24/5/2025).
"Setelah ada anggota Polsek yang tertangkap oleh BNN Kalsel, kami intensif melakukan tes urine ke seluruh polsek. Hasilnya, enam anggota dinyatakan positif," kata Kapolres Jupri.
Sebagai tindak lanjut, keenam anggota tersebut kini menjalani sanksi pembinaan sosial selama 14 hari, berada langsung di bawah pengawasan Kapolres dan Wakapolres.
"Mereka diberi helm dan ransel, wajib ikut apel pagi dan siang. Kegiatan fisik berupa olahraga kami paksakan tiga kali sehari. Untuk pembinaan rohani, wajib salat lima waktu di musala dengan pengawasan ketat," ungkap Kapolres.
Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto menegaskan bahwa keterlibatan anggota Polri dalam penyalahgunaan narkoba adalah pelanggaran berat yang akan diproses tegas hingga ke pengadilan.
"Arahan Kapolri jelas, tidak ada toleransi. Anggota yang tertangkap akan diproses hukum dan diberi sanksi berat," tegasnya.
Selain itu, Kapolda juga menyoroti Desa Kundan di Kecamatan Hantakan yang disebut-sebut sebagai "sarang narkoba".
Ia memerintahkan Kapolres HST menjadikan perubahan kondisi desa tersebut sebagai program prioritas.
"Saya perintahkan Kapolres untuk ubah stigma desa itu. Jika perlu, Polda akan turun langsung, bahkan berkolaborasi dengan Pemprov Kalsel, Pemkab HST, dan BNN," ujarnya.
Kapolda menambahkan, Desa Kundan diharapkan bisa berubah menjadi desa produktif dan bebas narkoba, melalui pendampingan dan pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, identitas dan pangkat keenam anggota yang positif narkoba belum dipublikasikan secara resmi oleh pihak kepolisian.*