Bupati Karo Dukung Tim Paduan Suara GBKP Tampil di Panggung Internasional
KABANJAHE Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, menerima audiensi Tim Paduan Suara binaan Unit Pengem
SENI DAN BUDAYA
MEDAN— Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga.
Kuasa hukum tersangka utama, Alpa Patria Lubis alias Kepot, mengungkap bahwa aksi kekerasan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati karena kliennya merasa diperas secara terus-menerus selama proses hukum berlangsung.
Menurut pengacara Kepot, Dedi Pranoto, kliennya sudah mengenal Jaksa Jhon sejak tahun 2024 ketika menjadi terdakwa dalam tiga perkara, yaitu satu kasus penganiayaan dan dua kasus perusakan yang semuanya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang, dengan Jaksa Jhon sebagai penuntut umum.
"Pernyataan klien saya, ada Rp60 juta, Rp40 juta, dan Rp30 juta. Yang terakhir permintaan burung. Jenis burung tidak disebutkan, tapi disebut bernilai tinggi," ungkap Dedi kepada media, Senin (26/5/2025).
Dedi menjelaskan, Kepot merasa diperlakukan seperti "ATM berjalan" oleh sang jaksa.
Permintaan uang yang diklaim sebagai "uang urusan perkara" disebut dilakukan secara bertahap dan tunai, termasuk melalui staf jaksa.
Puncaknya adalah permintaan seekor burung mahal, yang membuat Kepot merasa dipermainkan dan dimanfaatkan.
"Terakhir permintaan burung, dia merasa kesal. Dia berpikiran semacam ATM berjalan korban. Jadi dia merasa sakit hati," terang Dedi.
Niat awal Kepot hanya ingin "memberi pelajaran" kepada sang jaksa, namun dicegah oleh rekan lain.
Lalu muncullah peran Surya Darma alias Gallo, yang menawarkan diri sebagai eksekutor, dan Mardiansyah alias Bendil, pengemudi sepeda motor yang membawa pelaku ke lokasi kejadian.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Jhon Wesli dan stafnya, Acensio Silvanov Hutabarat, dibacok oleh dua pria tak dikenal saat berada di kebun sawit di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu (24/5/2025).
Keduanya mengalami luka serius dan kini masih menjalani perawatan.
Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menangkap tiga pelaku:
- Alpa Patria Lubis alias Kepot (otak pelaku)
- Surya Darma alias Gallo (eksekutor pembacokan)
- Mardiansyah alias Bendil (pengemudi motor)
Ketiganya kini resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyatakan bahwa penyidikan terus berlanjut, termasuk memeriksa kemungkinan adanya unsur pemerasan atau gratifikasi oleh aparat penegak hukum.
Kuasa hukum Kepot juga meminta penegakan hukum secara transparan agar publik mendapatkan gambaran yang utuh mengenai kasus ini.*
(mi/a008)
KABANJAHE Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, menerima audiensi Tim Paduan Suara binaan Unit Pengem
SENI DAN BUDAYA
BINJAI Pemerintah Kota Binjai menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan secara bertahap. Kepala Dinas Peker
PEMERINTAHAN
MEDAN Pada malam ke7 Ramadan 1447 H, Ustad Dr. Awaludin, M. Pd memberikan tausyiah singkat tentang kiat meraih kebahagiaan hidup di Mes
AGAMA
JAKARTA Sebanyak 1.000 unit kendaraan niaga asal India untuk operasional logistik Koperasi Merah Putih dilaporkan telah tiba di Indonesi
EKONOMI
MEDAN Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti, menyoroti lonjakan harga daging ayam di sejumlah pasar tradisional di
EKONOMI
TAPANULI SELATAN Anggaran sebesar Rp 428 juta untuk pelatihan bakal calon kepala sekolah (BCKS) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tapa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga mantan pejabat Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atas dugaan korupsi retribus
HUKUM DAN KRIMINAL
JEMBRANA, BALI Dugaan perambahan hutan tanpa izin kembali mencuat di kawasan Hutan Pendem, Kabupaten Jembrana. Aktivitas pembukaan lahan
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan reputasi Pulau Dewata sebagai destinasi wisata dunia. Dal
PEMERINTAHAN
DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penuh inisiatif Kejaksaan Tinggi Bali dalam memastikan pemenuhan hak administrasi kependud
PEMERINTAHAN