Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
MEDAN— Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga.
Kuasa hukum tersangka utama, Alpa Patria Lubis alias Kepot, mengungkap bahwa aksi kekerasan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati karena kliennya merasa diperas secara terus-menerus selama proses hukum berlangsung.
Menurut pengacara Kepot, Dedi Pranoto, kliennya sudah mengenal Jaksa Jhon sejak tahun 2024 ketika menjadi terdakwa dalam tiga perkara, yaitu satu kasus penganiayaan dan dua kasus perusakan yang semuanya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang, dengan Jaksa Jhon sebagai penuntut umum.
"Pernyataan klien saya, ada Rp60 juta, Rp40 juta, dan Rp30 juta. Yang terakhir permintaan burung. Jenis burung tidak disebutkan, tapi disebut bernilai tinggi," ungkap Dedi kepada media, Senin (26/5/2025).
Dedi menjelaskan, Kepot merasa diperlakukan seperti "ATM berjalan" oleh sang jaksa.
Permintaan uang yang diklaim sebagai "uang urusan perkara" disebut dilakukan secara bertahap dan tunai, termasuk melalui staf jaksa.
Puncaknya adalah permintaan seekor burung mahal, yang membuat Kepot merasa dipermainkan dan dimanfaatkan.
"Terakhir permintaan burung, dia merasa kesal. Dia berpikiran semacam ATM berjalan korban. Jadi dia merasa sakit hati," terang Dedi.
Niat awal Kepot hanya ingin "memberi pelajaran" kepada sang jaksa, namun dicegah oleh rekan lain.
Lalu muncullah peran Surya Darma alias Gallo, yang menawarkan diri sebagai eksekutor, dan Mardiansyah alias Bendil, pengemudi sepeda motor yang membawa pelaku ke lokasi kejadian.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Jhon Wesli dan stafnya, Acensio Silvanov Hutabarat, dibacok oleh dua pria tak dikenal saat berada di kebun sawit di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu (24/5/2025).
Keduanya mengalami luka serius dan kini masih menjalani perawatan.
Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menangkap tiga pelaku:
- Alpa Patria Lubis alias Kepot (otak pelaku)
- Surya Darma alias Gallo (eksekutor pembacokan)
- Mardiansyah alias Bendil (pengemudi motor)
Ketiganya kini resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyatakan bahwa penyidikan terus berlanjut, termasuk memeriksa kemungkinan adanya unsur pemerasan atau gratifikasi oleh aparat penegak hukum.
Kuasa hukum Kepot juga meminta penegakan hukum secara transparan agar publik mendapatkan gambaran yang utuh mengenai kasus ini.*
(mi/a008)
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA