BREAKING NEWS
Selasa, 04 Agustus 2026

Korupsi Rp 3,3 Triliun, 6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Cuci-Lebur Emas

Adelia Syafitri - Selasa, 27 Mei 2025 18:33 WIB
Korupsi Rp 3,3 Triliun, 6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Cuci-Lebur Emas
Enam mantan pejabat PT Antam Tbk jalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Setiap terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider 4 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Majelis hakim menegaskan bahwa meski para terdakwa tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi, perbuatan mereka telah memperkaya pihak lain dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menekankan bahwa korupsi tersebut dilakukan dalam kurun waktu panjang, yakni sejak 2010 hingga 2022.

Kasus ini juga menyeret tujuh pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam yang turut menjadi terdakwa, yaitu:

- Lindawati Efendi

- Suryadi Lukmantara

- Suryadi Jonathan

- James Tamponawas

- Ho Kioen Tjay

- Djudju Tanuwidjaja (Direktur PT Jardintraco Utama)

- Gluria Asih Rahayu (mantan karyawan outsourcing di Antam)

Perbuatan bersama antara para pejabat dan pelanggan ini diduga menjadi bagian dari skema ilegal cuci-lebur emas yang menimbulkan kerugian fantastis bagi negara.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru