Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Setiap terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider 4 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Majelis hakim menegaskan bahwa meski para terdakwa tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi, perbuatan mereka telah memperkaya pihak lain dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menekankan bahwa korupsi tersebut dilakukan dalam kurun waktu panjang, yakni sejak 2010 hingga 2022.
Kasus ini juga menyeret tujuh pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam yang turut menjadi terdakwa, yaitu:
- Lindawati Efendi
- Suryadi Lukmantara
- Suryadi Jonathan
- James Tamponawas
- Ho Kioen Tjay
- Djudju Tanuwidjaja (Direktur PT Jardintraco Utama)
- Gluria Asih Rahayu (mantan karyawan outsourcing di Antam)
Perbuatan bersama antara para pejabat dan pelanggan ini diduga menjadi bagian dari skema ilegal cuci-lebur emas yang menimbulkan kerugian fantastis bagi negara.*
(d/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.