Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Enam mantan pejabat PT Antam Tbk dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas emas.
Sidang vonis digelar pada Selasa (27/5/2025) di Jakarta Pusat.
Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun.
Para Terdakwa:
- Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM Antam 2008–2011)
- Herman (VP UBPP LM Antam 2011–2013)
- Dody Martimbang (Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017)
- Abdul Hadi Aviciena (GM UBPP LM Antam 2017–2019)
- Muhammad Abi Anwar (GM UBPP LM Antam 2019–2020)
- Iwan Dahlan (GM UBPP LM Antam 2021–2022)
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan.
Setiap terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider 4 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Majelis hakim menegaskan bahwa meski para terdakwa tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi, perbuatan mereka telah memperkaya pihak lain dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menekankan bahwa korupsi tersebut dilakukan dalam kurun waktu panjang, yakni sejak 2010 hingga 2022.
Kasus ini juga menyeret tujuh pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam yang turut menjadi terdakwa, yaitu:
- Lindawati Efendi
- Suryadi Lukmantara
- Suryadi Jonathan
- James Tamponawas
- Ho Kioen Tjay
- Djudju Tanuwidjaja (Direktur PT Jardintraco Utama)
- Gluria Asih Rahayu (mantan karyawan outsourcing di Antam)
Perbuatan bersama antara para pejabat dan pelanggan ini diduga menjadi bagian dari skema ilegal cuci-lebur emas yang menimbulkan kerugian fantastis bagi negara.*
(d/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.