JAKARTA– Aparat Polsek Metro Setiabudi menggerebek pesta seks sesama jenis di sebuah kamar hotel bintang empat kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (25/5/2025) dini hari.
Dalam operasi tersebut, sembilan pria diamankan, namun hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman, menjelaskan bahwa tersangka berinisial DRH (33) merupakan penyelenggara kegiatan tersebut.
Ia diketahui menyewa kamar hotel nomor 824 melalui aplikasi seharga Rp 1.179.750 per malam dengan dalih merayakan pesta ulang tahun.
"Kegiatan ini berkedok pesta ulang tahun. Namun dari pantauan, terlihat aktivitas mencurigakan karena keluar-masuk 17 orang pria secara bergantian. Masyarakat melaporkan, dan petugas langsung melakukan penggerebekan," ujar Firman dalam jumpa pers, Selasa (27/5/2025).
Saat digerebek, petugas menemukan sembilan pria tengah melakukan aktivitas seksual sesama jenis dengan alunan musik menyala.
Selain DRH, delapan pria lainnya yakni WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41) turut diamankan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas seksual, di antaranya: