BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Polisi Gerebek Pesta S3ks Sesama Jenis di Hotel Mewah Setiabudi, Satu Orang Jadi Tersangka

Adelia Syafitri - Selasa, 27 Mei 2025 22:21 WIB
Polisi Gerebek Pesta S3ks Sesama Jenis di Hotel Mewah Setiabudi, Satu Orang Jadi Tersangka
Konferensi pers Polsek Metro Setiabudi merilis tersangka kasus pesta seks sesama jenis.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Aparat Polsek Metro Setiabudi menggerebek pesta seks sesama jenis di sebuah kamar hotel bintang empat kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (25/5/2025) dini hari.

Dalam operasi tersebut, sembilan pria diamankan, namun hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman, menjelaskan bahwa tersangka berinisial DRH (33) merupakan penyelenggara kegiatan tersebut.

Ia diketahui menyewa kamar hotel nomor 824 melalui aplikasi seharga Rp 1.179.750 per malam dengan dalih merayakan pesta ulang tahun.

"Kegiatan ini berkedok pesta ulang tahun. Namun dari pantauan, terlihat aktivitas mencurigakan karena keluar-masuk 17 orang pria secara bergantian. Masyarakat melaporkan, dan petugas langsung melakukan penggerebekan," ujar Firman dalam jumpa pers, Selasa (27/5/2025).

Saat digerebek, petugas menemukan sembilan pria tengah melakukan aktivitas seksual sesama jenis dengan alunan musik menyala.

Selain DRH, delapan pria lainnya yakni WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41) turut diamankan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas seksual, di antaranya:

- Dua botol gel pelumas merek Sutra

- Dua botol minyak pelumas

- Empat alat kontrasepsi, termasuk satu sisa pakai

- Dua obat-obatan

- Satu botol kaca berisi cairan popper

- Dua celana dalam

- Satu sprei putih dan satu bathrobe putih

"Dari sembilan pria yang diamankan, hanya DRH yang ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai penyelenggara kegiatan. Delapan lainnya sudah kami serahkan ke keluarga masing-masing," terang Firman.

Kanit Reskrim Polsek Setiabudi, AKP Sudarto, menyebut bahwa DRH merupakan karyawan swasta dan belum menikah.

Ia mengaku baru pertama kali menggelar pesta semacam ini di hotel, meski sebelumnya sering melakukan aktivitas seksual sesama jenis secara pribadi.

"Yang bersangkutan mengaku menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis saat masih kecil. Trauma masa lalu itu diduga menjadi latar belakang perilaku menyimpang yang dilakukannya saat ini," jelas Sudarto.

Akibat perbuatannya, DRH dijerat Pasal 33 jo Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.

Ia terancam hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 7,5 miliar.*

(tb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru