BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Polisi Gagalkan Penyelundupan Lima Calon PMI Ilegal di Labuhanbatu Utara

BITVonline.com - Jumat, 13 Desember 2024 02:59 WIB
96 view
Polisi Gagalkan Penyelundupan Lima Calon PMI Ilegal di Labuhanbatu Utara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMATERA UTARA -Kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Seorang pria berusia 59 tahun, Maulana Malik Sirait, yang diduga berperan sebagai agen penyelundupan, turut diamankan dalam operasi ini.

“Pelaku merupakan agen yang selama ini menyalurkan PMI ke Malaysia tanpa prosedur yang ditentukan dan tidak memiliki izin terkait kegiatan penyaluran PMI,” ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan pada Jumat (13/12/2024).

Operasi ini bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai adanya mobil yang membawa PMI ilegal dari Kota Tanjungbalai. Setelah penyelidikan, petugas menemukan mobil tersebut di Jalinsum Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, pada Kamis (5/12) malam. Mobil tersebut dihentikan dan digeledah oleh petugas.

Baca Juga:

“Di dalam mobil itu terdapat tujuh orang, yakni sopir, lima calon PMI ilegal, dan pelaku Maulana,” ungkap Rivanda.

Para PMI ini diketahui berasal dari berbagai daerah, seperti Deli Serdang, Labuhanbatu, dan Asahan. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka berencana diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut dari Dumai, Provinsi Riau.

Baca Juga:

Rivanda menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus visa pelancong untuk mengelabui petugas imigrasi. Para korban diberangkatkan seolah-olah sebagai wisatawan dengan tiket pulang-pergi agar terlihat legal.

“Mereka menggunakan visa pelancong, membeli tiket pulang-pergi, sehingga terlihat legal,” jelas Rivanda.

Investigasi juga mengungkap bahwa pelaku telah menjalankan aktivitas ini sejak tahun 2023 dan bekerja sama dengan seorang WNI bernama Mommy yang tinggal di Malaysia. Mommy bertugas mencarikan pekerjaan bagi PMI ilegal tersebut.

“Setiap kali memberangkatkan satu orang PMI, pelaku Maulana mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta yang dipotong dari gaji korban setelah bekerja,” tambahnya.

Maulana Malik Sirait kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Labuhanbatu. Sementara itu, para korban telah dipulangkan melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

“Korban sudah kita kembalikan melalui BP2MI untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan,” kata Rivanda.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah perdagangan manusia dan penyelundupan PMI ilegal. Kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas jaringan yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru