BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Pria di Lombok Tengah Ditangkap Polisi Usai Cemarkan Nama Baik Tuan Guru Bagu Lewat Media Sosial

BITVonline.com - Kamis, 12 Desember 2024 15:04 WIB
82 view
Pria di Lombok Tengah Ditangkap Polisi Usai Cemarkan Nama Baik Tuan Guru Bagu Lewat Media Sosial
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LOMBOK TENGAH – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan seorang pria berinisial R (41) karena diduga mencemarkan nama baik Tuan Guru H Lalu Muhammad Turmudzi Badrudin Bagu. Tuan Guru Bagu, yang dikenal sebagai pendiri Pondok Pesantren Nahdlatul Ulama (NU) Qamarul Huda Bagu, merupakan tokoh penting dalam dunia pendidikan Islam di NTB.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap R dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Lalu Syahrul pada Sabtu, 7 Desember 2024. Laporan tersebut mengindikasikan bahwa R telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyerang pribadi Tuan Guru Bagu melalui unggahan tidak pantas di media sosial Facebook, yang merupakan platform resmi Pondok Pesantren NU Qamarul Huda Bagu.“Terduga pelaku diamankan di rumahnya pada Kamis dini hari. Kami akan memproses lebih lanjut kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” jelas Luk Luk, Kamis (12/12/2024) malam.Pencemaran nama baik melalui media sosial seperti yang dilakukan oleh R ini melibatkan bahasa yang dianggap tidak pantas dan merugikan reputasi Tuan Guru Bagu. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama terkait dengan konten yang dapat berisiko menimbulkan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik.

Luk Luk menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam bermedia sosial, mengingat dampak yang dapat ditimbulkan apabila sebuah unggahan dapat merugikan pihak lain. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak memposting gambar atau tulisan yang berisiko melanggar hukum,” tambahnya.Sementara itu, R kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Lombok Tengah. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai apakah pelaku akan dijerat dengan Pasal-pasal yang terkait dengan pencemaran nama baik sesuai dengan hukum yang berlaku.Kasus ini juga mendapat perhatian dari kalangan pesantren dan tokoh agama, yang menyuarakan pentingnya menjaga keharmonisan di dunia maya agar tidak menyinggung pihak-pihak tertentu. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
komentar
beritaTerbaru