
Demokrat Bantah Keras Tuduhan Terlibat Isu Ijazah Jokowi: Fitnah dan Upaya Adu Domba
JAKARTA Partai Demokrat secara tegas membantah tudingan yang menyebut partai berlambang mercy itu berada di balik maraknya isu dugaan ijaz
Politik
LOMBOK TENGAH – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan seorang pria berinisial R (41) karena diduga mencemarkan nama baik Tuan Guru H Lalu Muhammad Turmudzi Badrudin Bagu. Tuan Guru Bagu, yang dikenal sebagai pendiri Pondok Pesantren Nahdlatul Ulama (NU) Qamarul Huda Bagu, merupakan tokoh penting dalam dunia pendidikan Islam di NTB.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap R dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Lalu Syahrul pada Sabtu, 7 Desember 2024. Laporan tersebut mengindikasikan bahwa R telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyerang pribadi Tuan Guru Bagu melalui unggahan tidak pantas di media sosial Facebook, yang merupakan platform resmi Pondok Pesantren NU Qamarul Huda Bagu.“Terduga pelaku diamankan di rumahnya pada Kamis dini hari. Kami akan memproses lebih lanjut kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” jelas Luk Luk, Kamis (12/12/2024) malam.Pencemaran nama baik melalui media sosial seperti yang dilakukan oleh R ini melibatkan bahasa yang dianggap tidak pantas dan merugikan reputasi Tuan Guru Bagu. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama terkait dengan konten yang dapat berisiko menimbulkan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik.
Luk Luk menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam bermedia sosial, mengingat dampak yang dapat ditimbulkan apabila sebuah unggahan dapat merugikan pihak lain. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak memposting gambar atau tulisan yang berisiko melanggar hukum,” tambahnya.Sementara itu, R kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Lombok Tengah. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai apakah pelaku akan dijerat dengan Pasal-pasal yang terkait dengan pencemaran nama baik sesuai dengan hukum yang berlaku.Kasus ini juga mendapat perhatian dari kalangan pesantren dan tokoh agama, yang menyuarakan pentingnya menjaga keharmonisan di dunia maya agar tidak menyinggung pihak-pihak tertentu. (JOHANSIRAIT)
Baca Juga:
JAKARTA Partai Demokrat secara tegas membantah tudingan yang menyebut partai berlambang mercy itu berada di balik maraknya isu dugaan ijaz
PolitikJAKARTA Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendampingi tiga orang saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan du
Hukum dan KriminalTOBA Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, Togap Simangunsong, memastikan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mel
PeristiwaJAKARTA Gubernur Bank Indonesia (BI) ke10, Sudrajad Djiwandono, akhirnya buka suara soal pemecatannya oleh Presiden ke2 RI, Soeharto, di
SosokMEDAN Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan akan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial GS, karena melang
Hukum dan KriminalTOBA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melakukan modifikasi cuaca atau hujan buatan selama enam hari, sejak 26 hingga 3
PeristiwaMEDAN Harga daging ayam ras di Kota Medan mengalami lonjakan signifikan menjelang akhir Juli 2025. Berdasarkan pantauan di dua pasar tradi
EkonomiBANDA ACEH Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Daerah Iskandar Muda menggelar Lomba Mewarnai
NasionalMADINA Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina), H. Erwin Efendi Lubis, kembali menegaskan pentingnya kesadaran kolektif dalam memerangi bahay
NasionalJAKARTA Sidang perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi senior Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM kembali ditunda oleh Pengadila
Entertainment