
13 Triliun Rupiah 'Kembali' ke Rakyat, Prabowo: Ini Bisa Renovasi 8.000 Sekolah!
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,25 triliun yang disita dar
Nasional
LOMBOK TENGAH – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan seorang pria berinisial R (41) karena diduga mencemarkan nama baik Tuan Guru H Lalu Muhammad Turmudzi Badrudin Bagu. Tuan Guru Bagu, yang dikenal sebagai pendiri Pondok Pesantren Nahdlatul Ulama (NU) Qamarul Huda Bagu, merupakan tokoh penting dalam dunia pendidikan Islam di NTB.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap R dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Lalu Syahrul pada Sabtu, 7 Desember 2024. Laporan tersebut mengindikasikan bahwa R telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyerang pribadi Tuan Guru Bagu melalui unggahan tidak pantas di media sosial Facebook, yang merupakan platform resmi Pondok Pesantren NU Qamarul Huda Bagu.“Terduga pelaku diamankan di rumahnya pada Kamis dini hari. Kami akan memproses lebih lanjut kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” jelas Luk Luk, Kamis (12/12/2024) malam.Pencemaran nama baik melalui media sosial seperti yang dilakukan oleh R ini melibatkan bahasa yang dianggap tidak pantas dan merugikan reputasi Tuan Guru Bagu. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama terkait dengan konten yang dapat berisiko menimbulkan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik.
Luk Luk menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam bermedia sosial, mengingat dampak yang dapat ditimbulkan apabila sebuah unggahan dapat merugikan pihak lain. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak memposting gambar atau tulisan yang berisiko melanggar hukum,” tambahnya.Sementara itu, R kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Lombok Tengah. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai apakah pelaku akan dijerat dengan Pasal-pasal yang terkait dengan pencemaran nama baik sesuai dengan hukum yang berlaku.Kasus ini juga mendapat perhatian dari kalangan pesantren dan tokoh agama, yang menyuarakan pentingnya menjaga keharmonisan di dunia maya agar tidak menyinggung pihak-pihak tertentu. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,25 triliun yang disita dar
NasionalJAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan uang tunai hasil sitaan sebesar Rp13,2 triliun kepada negara dalam kasus dugaan k
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan masih maraknya praktik penyelewengan kekuasaan di sejumlah pemerintah daerah
PemerintahanTAPANULI SELATAN Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke73 tahun 2025, Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel),
NasionalPURWOREJO Kecelakaan tragis terjadi di Purworejo, Jawa Tengah, pada Minggu (19/10/2025) pagi, ketika sebuah mobil operasional program Ma
PeristiwaJAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau kepala daerah di seluruh Indonesia untuk lebih serius menjaga inflasi d
PemerintahanJAKARTA Gerakan Pendidikan Indonesia Baru (GPIB) menyampaikan sikap resmi terkait kasus viral Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Kabupaten L
Hukum dan KriminalJAKARTA Sejumlah kelompok masyarakat akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (20/10/2025) di berbagai titik strategis Ibu Kota untuk m
NasionalJAKARTA Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam
Hukum dan KriminalMEDAN Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Senin pagi ini, menembus level 7.975,77. adsensePenguatan ini
Ekonomi