Nganjuk – AF, terduga penganiaya Muhammad Kafabihi Maulana (12), seorang santri yang mengalami luka serius hingga harus menjalani operasi, kini dititipkan di Rumah Singgah Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk. Penahanan sementara terhadap AF dilakukan setelah ia diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban menderita pendarahan otak.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, mengonfirmasi penahanan tersebut pada Kamis (12/12/2024) malam. “AF diamankan di Rumah Singgah Sosial,” ujar Julkifli. Namun, pihak kepolisian belum memastikan berapa lama AF akan dititipkan di Rumah Singgah. “Tergantung prosesnya nanti, prosesnya berapa lama, kami nunggu diversinya di situ nanti. Kami kan bukan penahanan, kami cuma menitipkan (di Rumah Singgah Dinsos),” lanjutnya.Sebelumnya, AF dijemput oleh pihak Reskrim Polres Nganjuk di Ponpes Fathul Mubtadi’in di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Setelah dijemput, AF kemudian diantar oleh pihak ponpes menuju kantor polisi. “Kalau enggak dijemput duluan kan enggak akan diserahkan. Didatangi baru diserahkan, diantar, kayak gitu, salah satunya didampingi pihak ponpes,” terang Julkifli.Polres Nganjuk saat ini telah memeriksa beberapa saksi terkait kejadian tersebut. “Ada empat, kalau enggak salah, empat atau tiga saksi yang sudah dimintai keterangan. Semuanya orang pondok,” jelas Julkifli. Namun, orangtua dan korban hingga kini belum bisa dimintai keterangan karena kondisi korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB di dalam kamar pondok pesantren. Korban yang awalnya mengeluh pusing dibawa ke rumah kerabatnya dan didiagnosa sakit tipes. Namun, kondisi korban terus memburuk dan akhirnya mengaku kepada keluarga bahwa ia telah dianiaya oleh AF. Korban mengalami pendarahan otak sebanyak 26 cc dan harus menjalani operasi kepala. Selain itu, tubuh bagian kiri korban mengalami kelumpuhan.Kasus ini dilaporkan ke Polsek Prambon pada Senin (9/12/2024) oleh orang tua korban, yang merasa tidak terima atas perlakuan terhadap anaknya. Mengingat AF masih berstatus anak-anak, penyelesaian kasus ini diperkirakan akan mengarah pada proses diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana melalui musyawarah antara pihak-pihak terkait.”Untuk yang bertindak sebagai fasilitator diversi ialah hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan guna menangani perkara tersebut,” kata Julkifli. Meskipun begitu, proses hukum tetap akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(JOHANSIRAIT)