BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Pengacara Terlibat Penganiayaan di Gunungsitoli, Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

Adelia Syafitri - Jumat, 30 Mei 2025 16:36 WIB
195 view
Pengacara Terlibat Penganiayaan di Gunungsitoli, Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi
Tersangka SBH.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

GUNUNGSITOLI– Satu anggota ormas yang juga berprofesi sebagai pengacara berinisial SBH (38) akhirnya menyerahkan diri ke polisi terkait kasus penganiayaan yang terjadi di salah satu hotel di Gunungsitoli.

SBH langsung ditahan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup, Jumat (30/5/2025).

Baca Juga:

Kasi Humas Polres Nias, Aipda M Motivasi Gea, menjelaskan bahwa SBH dijerat Pasal 170 Ayat 1 atau Pasal 351 Ayat 1 Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

"Saat ini, ada satu tersangka lain berinisial MYT yang masih dalam pencarian. Jika tidak segera menyerahkan diri, kami akan terbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Motivasi.

Baca Juga:

Kasus penganiayaan ini berawal dari aksi sweeping tanpa izin yang dilakukan sekitar 10 anggota ormas GRIB Jaya pada 5 November 2024 di ruang karaoke Hotel Binaka II Gunungsitoli.

Para pelaku mengenakan seragam ormas saat masuk ke ruang karaoke, mematikan musik, dan menginterogasi pengunjung soal perizinan tempat.

Ketegangan pun terjadi, berujung pada pemukulan sejumlah pengunjung serta kerusakan fasilitas karaoke.

Sebelumnya, tiga tersangka telah diamankan dan menjalani persidangan dengan vonis bersalah, sedangkan lima anggota ormas lainnya telah menyerahkan diri pada 22 Mei 2025.

SBH menyerahkan diri pada 29 Mei 2025, dan satu tersangka lainnya masih dicari.

Motivasi menyampaikan bahwa Ketua ormas, SM (43), juga telah dijerat dengan Pasal 160 jo Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 Ayat 1 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi tindakan kekerasan oleh organisasi kemasyarakatan yang meresahkan masyarakat.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru