JAKARTA – Dua oknum percetakan berinisial H (23) dan Y (48) dilaporkan ke Polsek Kemayoran atas dugaan penggelapan voucher tiket film Sorop, yang diproduksi oleh MD Pictures. Laporan tersebut diajukan pada Kamis (5/12/2024), dan hingga kini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
Chief Distribution Officer MD Pictures, Rivki Morais (35), yang datang ke Polsek Kemayoran pada Kamis malam, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan kejadian tersebut untuk memantau perkembangan kasus yang sedang ditangani. Rivki menuturkan bahwa kedua oknum percetakan tersebut diduga telah menjual voucher tiket film yang dijadwalkan tayang pada 19 Desember mendatang melalui media sosial tanpa sepengetahuan pihak MD Pictures.”Kami hari ini ke sini untuk memantau pemeriksaan saja. Kami lapor pekan lalu, pada hari Kamis,” ujar Rivki kepada wartawan. “Voucher ini untuk tiket menonton. Jadi, vouchernya dijual-belikan di media sosial tanpa sepengetahuan kami,” tambahnya.
MD Pictures mengetahui bahwa H dan Y telah menjual tiket film tersebut melalui akun media sosial, meskipun jumlah kerugian yang timbul dari kasus ini belum dapat dipastikan. “Kami belum tahu potensi kerugiannya. Justru belum dinyatakan. Saat ini masih tahap pemeriksaan dua oknum tersebut, kami masih cek untuk detailnya,” ucap Rivki.Kedua terlapor, H dan Y, berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dengan meminta MD Pictures untuk menyelesaikan kasus ini tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut. “Mudah-mudahan dari pihak MD mau kekeluargaan,” kata H, yang disetujui oleh Y.Pihak kepolisian dari Polsek Kemayoran masih mendalami kasus ini dan memeriksa kedua terlapor untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Sementara itu, MD Pictures memastikan akan terus memantau perkembangan penyelidikan kasus ini untuk mengetahui sejauh mana dampak yang ditimbulkan oleh aksi penggelapan tersebut.
(JOHANSIRAIT)
Dua Oknum Percetakan Dilaporkan Terkait Penggelapan Voucher Tiket Film Sorop yang Dijual di Media Sosial