BREAKING NEWS
Senin, 20 April 2026

Dua Oknum Kades di Ngawi Terlibat Sindikat Uang Palsu, Polisi Ungkap Jaringan Antarprovinsi

Adelia Syafitri - Jumat, 30 Mei 2025 23:55 WIB
Dua Oknum Kades di Ngawi Terlibat Sindikat Uang Palsu, Polisi Ungkap Jaringan Antarprovinsi
Barang bukti uang palsu yang diamankan dari tangan para pelaku.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Polisi juga telah mengantongi identitas Mr X yang diduga sebagai pemasok utama dan kini masih dalam pengejaran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.*

(bs/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru