BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Judi Batu Goncang di Cemara Pernah Mohon Izin Undian Berhadiah, Pemohonnya Jhonson Manurung Atas Nama FKUB

Tim Redaksi - Selasa, 03 Juni 2025 10:04 WIB
1.028 view
Judi Batu Goncang di Cemara Pernah Mohon Izin Undian Berhadiah, Pemohonnya Jhonson Manurung Atas Nama FKUB
CEMARA SQUARE - Food court Cemara Square di Komplek Cemara Asri Medan yang menjadi lokasi judi batu goncang berkedok undian berhadiah.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pengelola Undian Gratis Berhadiah (UGB) di Komplek Cemara yang beroperasi sebagai permainan judi batu goncang, ternyata sudah pernah mengajukan permohonan izin ke Dinas Sosial (Dinsos) Sumut. Dan, Dinsos Sumut langsung menolak permohonan tersebut.

Permohonan izin itu disampaikan melalui surat Nomor: 01/PHM//IX/2023 tertanggal 29 Agustus 2023 ditujukan kepada Kepala Dinas Kesejahteraan dan Sosial Sumut.

BITVOnline.com sendiri, mendapatkan dokumen surat permohonan izin tersebut dari seorang warga. Terlihat jelas bahwa surat permohonan itu, menggunakan kop surat atas nama Panggung Hiburan Masyarakat (PHM) Live Musik Dendang Pantun Hiburan Masyarakat.

Baca Juga:

Dalam kop surat tersebut, PHM Live Musik Dendang Pantun Hiburan Masyarakat ini beralamat di Jalan Cemara, Komplek Cemara Asri, Blok Cemara Square Nomor 88, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Alamat ini merupakan tempat beroperasinya saat ini judi batu goncang berkedok panggung hiburan undian berhadiah.

Surat permohonan izin itu, ditandatangani Jhonson Manurung dengan jabatan sebagai Penyelenggara. Nekadnya, nama organisasi/badan usaha penyelenggara adalah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Belum diketahui apakah benar tokoh-tokoh agama di Lubuk Pakam melalui FKUB Lubuk Pakam, sudah menyetujui pengajuan permohonan undian gratis yang ternyata beroperasi sebagai permainan judi itu.

Yang jelas, dalam surat permohonan itu, Jhonson Manurung atas nama FKUB Lubuk Pakam, memohon izin penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah Langsung sesuai UU Nomor 22 tahun 1954 tentang Undian.

Anehnya, dalam surat permohonan itu, juga menjelaskan bahwa tempat dan tanggal penarikan undian adalah "Terbit setelah mendapatkan izin dari dinas terkait". Padahal faktanya, usaha yang ternyata menjadi ajang judi batu goncang itu, sudah beroperasi sejak lama.

PERMOHONAN DITOLAK

Dinsos Sumut melalui surat Nomor 467/1177/DINSOS/IX/2023 tertanggal 5 September 2023, yang ditandatangani Sri Suriani Purnamawati selaku Kadis Sosial Sumut, menolak permohonan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang tersebut.

Dalam surat itu, Dinsos Sumut menjelaskan bahwa, berdasarkan UU Nomor 22 tahun 1954 tentang Undian, yang disebut dengan undian adalah penentuan pemenangnya tidak boleh dipengaruhi oleh peserta atau pemain.

Sementara, Dinsos Sumut menilai, Undian Gratis Berhadiah Langsung yang dimohonkan Jhonson Manurung atas nama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lubuk Pakam, pemenangnya ditentukan karena kecepatan peserta dalam pengisian kupon yang disediakan. Pemenangnya ditentukan berdasarkan ketangkasan pemain.

Sehubungan dengan itu, Dinsos Sumut menegaskan bahwa Undian Gratis Berhadiah Langsung yang dimohonkan Jhonson Manurung atas nama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lubuk Pakam, tidak dapat dikatagorikan sebagai UGB sesuai UU Nomor 22 tahun 1954 tentang Undian.*

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru