BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Kejari Jakarta Selatan Terima Berkas Vadel Badjideh Kasus Dugaan Aborsi dan Persetubuhan Anak

Adelia Syafitri - Selasa, 03 Juni 2025 13:39 WIB
137 view
Kejari Jakarta Selatan Terima Berkas Vadel Badjideh Kasus Dugaan Aborsi dan Persetubuhan Anak
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) resmi menerima berkas perkara Vadel Badjideh terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Laura Meizani atau Lolly (17), yang merupakan anak dari selebritas Nikita Mirzani.

Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan bahwa setelah dilakukan penelitian berkas oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

"Pelimpahan berkas sedang dalam proses penelitian dan akan diterapkan beberapa pasal berlapis," ujar Haryoko, Selasa (3/6).

Baca Juga:

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jaksel, Eko Budisusanto, beberapa pasal yang diterapkan dalam kasus ini antara lain Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 428 ayat 1 huruf a Jo Pasal 60 Undang-Undang Kesehatan atau Pasal 348 ayat 1 KUHP.

"Hukumannya berlapis, dan setelah tahap dua selesai, jaksa penuntut umum akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan," tambah Haryoko.

Baca Juga:

Vadel telah menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 100 hari sejak ditetapkan tersangka pada 13 Februari 2025.

Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani yang teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.*

(at/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru