Divonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Sebut Putusan Hakim Tak Masuk Akal, Singgung Fakta Persidangan
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, angkat bicara usai divonis 10 tah
NASIONAL
JAKARTA — Polda Metro Jaya membuka ruang penyelesaian perkara secara restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan kericuhan saat demo di Balai Kota DKI Jakarta yang melibatkan 16 mahasiswa Universitas Trisakti.
Polisi juga telah menangguhkan penahanan terhadap seluruh mahasiswa tersebut.
"Restorative justice adalah pengembalian keadaan kepada kondisi semula," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, langkah RJ harus didasari kesepakatan dari kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban. Saat ini, penyidik telah menerima permohonan resmi dari pihak mahasiswa dan sedang melakukan pendalaman.
"Mohon waktu, proses RJ sedang berjalan sesuai tahapan-tahapannya," tambah Ade Ary.
Kasubdit Keamanan Negara (Pemnas) AKP Reonald Simanjuntak menegaskan bahwa ruang RJ sudah dibuka, namun penyelesaian sepenuhnya tetap tergantung pada respons dari pihak korban.
"Penyidik mempersilakan, membuka ruang RJ. Tapi kita kembalikan ke pihak korban apakah bersedia," katanya.
Pihak Universitas Trisakti melalui Biro Kemahasiswaan menyampaikan bahwa mereka memprioritaskan penyelesaian secara damai dan mendukung proses RJ yang sedang berjalan di kepolisian.
"Kami mengedepankan RJ. Ke depan akan ada proses pembinaan terhadap mahasiswa, tapi fokus utama saat ini adalah mendampingi proses RJ," ujar Olan, perwakilan Biro Kemahasiswaan Trisakti.
Sebelumnya, 16 mahasiswa Trisakti ditangkap usai unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta yang berlangsung ricuh. Salah satu mahasiswa sempat viral di media sosial saat dijemput keluar dari tahanan oleh keluarga dan rekan-rekannya. Setelah beberapa hari ditahan, pihak kepolisian memutuskan penangguhan penahanan terhadap mereka sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Pihak kampus, kepolisian, serta pendamping hukum saat ini fokus agar kasus tersebut dapat diselesaikan tanpa perlu berujung ke pengadilan melalui jalur restoratif, yang mengedepankan dialog dan perdamaian.*
(kp/j006)
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, angkat bicara usai divonis 10 tah
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkap besaran anggaran yang digunakan dalam pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran (
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menerima kunjungan kenegaraan Presiden Republik Belarus Aleksandr Lukashenko di Istana Mer
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan Selasa (30/6/2026) di zona merah. IHSG terkoreksi 177,60 poin atau 3,05 p
EKONOMI
CARACAS Korban jiwa akibat gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,2 dan 7,5 yang mengguncang Venezuela terus bertambah. Hingga Senin (29/6/2
INTERNASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan banding
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Presiden k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
NASIONAL
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pola penyebaran promosi judi online (judol) di media sosi
SAINS DAN TEKNOLOGI