Hakim Nyatakan Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook Capai Rp1,5 Triliun
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara dalam p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Polda Metro Jaya membuka ruang penyelesaian perkara secara restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan kericuhan saat demo di Balai Kota DKI Jakarta yang melibatkan 16 mahasiswa Universitas Trisakti.
Polisi juga telah menangguhkan penahanan terhadap seluruh mahasiswa tersebut.
"Restorative justice adalah pengembalian keadaan kepada kondisi semula," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, langkah RJ harus didasari kesepakatan dari kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban. Saat ini, penyidik telah menerima permohonan resmi dari pihak mahasiswa dan sedang melakukan pendalaman.
"Mohon waktu, proses RJ sedang berjalan sesuai tahapan-tahapannya," tambah Ade Ary.
Kasubdit Keamanan Negara (Pemnas) AKP Reonald Simanjuntak menegaskan bahwa ruang RJ sudah dibuka, namun penyelesaian sepenuhnya tetap tergantung pada respons dari pihak korban.
"Penyidik mempersilakan, membuka ruang RJ. Tapi kita kembalikan ke pihak korban apakah bersedia," katanya.
Pihak Universitas Trisakti melalui Biro Kemahasiswaan menyampaikan bahwa mereka memprioritaskan penyelesaian secara damai dan mendukung proses RJ yang sedang berjalan di kepolisian.
"Kami mengedepankan RJ. Ke depan akan ada proses pembinaan terhadap mahasiswa, tapi fokus utama saat ini adalah mendampingi proses RJ," ujar Olan, perwakilan Biro Kemahasiswaan Trisakti.
Sebelumnya, 16 mahasiswa Trisakti ditangkap usai unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta yang berlangsung ricuh. Salah satu mahasiswa sempat viral di media sosial saat dijemput keluar dari tahanan oleh keluarga dan rekan-rekannya. Setelah beberapa hari ditahan, pihak kepolisian memutuskan penangguhan penahanan terhadap mereka sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Pihak kampus, kepolisian, serta pendamping hukum saat ini fokus agar kasus tersebut dapat diselesaikan tanpa perlu berujung ke pengadilan melalui jalur restoratif, yang mengedepankan dialog dan perdamaian.*
(kp/j006)
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara dalam p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, didug
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan intimidasi yang dialami dr. Eliza Princi
NASIONAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan siap mengkaji usulan naskah akademik beserta draf Rancangan UndangUndang (RUU) Pidana
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, OTT dilakukan di Kabupaten Kuantan S
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta aparat kepolisian bertindak tegas dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) y
PARIWISATA
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menghadirkan berbagai layanan publik secara langsung kepada masyarakat melalui kegia
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menunjukkan kepeduliannya terhadap pelayanan kesehatan masyarakat dengan mema
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Mahasiswa asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Defril, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan kritik terhad
PEMERINTAHAN
MEDAN Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebin
HUKUM DAN KRIMINAL