BREAKING NEWS
Kamis, 05 Juni 2025

Eks Pejabat DPUBMP Surabaya Ditahan, Diduga Terima Gratifikasi Rp3,6 Miliar dan Cuci Uang

Justin Nova - Selasa, 03 Juni 2025 22:18 WIB
85 view
Eks Pejabat DPUBMP Surabaya Ditahan, Diduga Terima Gratifikasi Rp3,6 Miliar dan Cuci Uang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan GSP, mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya, atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp3,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat bahwa GSP menerima aliran dana mencurigakan dari sejumlah kontraktor proyek pemerintah selama masa jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari tahun 2016 hingga 2022.

"Dugaan gratifikasi ini seharusnya dilaporkan kepada KPK sesuai ketentuan undang-undang, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh GSP," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga:

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim, dengan melibatkan pemeriksaan terhadap 32 saksi dan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp3,6 miliar, serta aset lain berupa deposito dan investasi sukuk.

Modus yang digunakan GSP melibatkan penyetoran dana ke rekening pribadi di Bank BCA, yang kemudian dialihkan ke instrumen investasi untuk menyamarkan asal-usul dana. Aksi ini berlangsung selama hampir tujuh tahun.

Baca Juga:

"Meski tidak menimbulkan kerugian negara secara langsung, penerimaan gratifikasi dalam jumlah besar dan upaya menyamarkannya melalui sistem keuangan jelas masuk dalam ranah TPPU," jelas Saiful Bahri.

Atas perbuatannya, GSP dijerat pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 12B juncto Pasal 12C dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Kejati Jatim memastikan akan terus mendalami aliran dana lainnya dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dari kalangan kontraktor yang diduga terlibat dalam pemberian gratifikasi.*

(oz/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Menteri Pertanian Amran Sulaiman Pecat Dua Pejabat Kementan Gara-gara Minta Fee Proyek Rp 27 Miliar
Kejati Jatim Periksa 30 Kepala Sekolah Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Rp 65 Miliar!
Presiden Prabowo Ancam Pecat Pejabat Tak Becus: Mundur atau Saya Berhentikan!
IM57+ Tegaskan Pengembalian Uang Tak Hapus Tindak Pidana Korupsi, Soroti Dugaan Gratifikasi Nikah Anak Pejabat Kementerian PU
KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Suap di Pemerintah Provinsi Papua
Kajari Taput dan Bupati Taput Tandatangani MoU Kampanye Antikorupsi dan Perkuat Koperasi Merah Putih
komentar
beritaTerbaru