SURABAYA -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan GSP, mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya, atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp3,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat bahwa GSP menerima aliran dana mencurigakan dari sejumlah kontraktor proyek pemerintah selama masa jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari tahun 2016 hingga 2022.
"Dugaan gratifikasi ini seharusnya dilaporkan kepada KPK sesuai ketentuan undang-undang, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh GSP," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, Selasa (3/6/2025).
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim, dengan melibatkan pemeriksaan terhadap 32 saksi dan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp3,6 miliar, serta aset lain berupa deposito dan investasi sukuk.
Modus yang digunakan GSP melibatkan penyetoran dana ke rekening pribadi di Bank BCA, yang kemudian dialihkan ke instrumen investasi untuk menyamarkan asal-usul dana. Aksi ini berlangsung selama hampir tujuh tahun.
"Meski tidak menimbulkan kerugian negara secara langsung, penerimaan gratifikasi dalam jumlah besar dan upaya menyamarkannya melalui sistem keuangan jelas masuk dalam ranah TPPU," jelas Saiful Bahri.
Atas perbuatannya, GSP dijerat pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 12B juncto Pasal 12C dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Kejati Jatim memastikan akan terus mendalami aliran dana lainnya dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dari kalangan kontraktor yang diduga terlibat dalam pemberian gratifikasi.*
(oz/j006)
Editor
: Justin Nova
Eks Pejabat DPUBMP Surabaya Ditahan, Diduga Terima Gratifikasi Rp3,6 Miliar dan Cuci Uang