BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Polresta Pekanbaru Tetapkan 5 Preman sebagai Tersangka Pendudukan Lahan Warga

Adelia Syafitri - Rabu, 04 Juni 2025 10:33 WIB
Polresta Pekanbaru Tetapkan 5 Preman sebagai Tersangka Pendudukan Lahan Warga
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEKANBARU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menetapkan lima orang preman sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan milik warga di Jalan Rambah Sari, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai.

Aksi para pelaku ini dilaporkan telah menyebabkan keributan dan keresahan di tengah masyarakat.

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M Yusup S (39), Sugianto (44), Dahlan Mandopa (34), Gaudensius Parera Oki (33), dan Edi Saputra (41).

Baca Juga:

Mereka ditangkap setelah adanya laporan dari warga bernama Ade Heryanto yang menyampaikan adanya konflik terkait lahan yang berujung pada intimidasi.

Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita dua bilah senjata tajam, yakni sebuah karambit berwarna coklat dan sebilah parang.

Baca Juga:

Senjata tersebut diduga digunakan para pelaku untuk melakukan aksi intimidasi terhadap warga di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa motif utama para pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi dari lahan yang bukan milik mereka.

"Bahwa motif dari aksi tersebut adalah untuk menempatkan orang-orang tertentu di atas lahan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi," jelas Kompol Bery dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (4/6).

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 335 dan/atau Pasal 167 KUHP, serta Undang-Undang Darurat No. 18 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Keributan bermula dari sengketa lahan antara warga pemilik SKGR dengan pihak lain yang mengklaim lahan secara sepihak, yakni Saudari N.

Insiden itu memicu ketegangan yang dilaporkan terjadi pada Senin (2/6/2025).

Merespons laporan tersebut, Tim Raga dari Polresta Pekanbaru dikerahkan dengan kekuatan 100 personel, dan berhasil mengamankan 9 orang preman dari lokasi kejadian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Dermawan, menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tegas untuk menjaga rasa aman masyarakat, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan premanisme dan sengketa lahan.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polsek Denpasar Selatan Salurkan 1 Ton Beras Murah, Warga Antusias!
Wujudkan Keamanan dan Ketertiban, Polsek Denpasar Selatan Gelar Patroli KRYD dan Yustisi
Sambang Kamtibmas: Kapolresta Denpasar Serap Aspirasi Warga dan Ajak Kolaborasi Jaga Keamanan Wilayah
Pertamina Tegaskan Tidak Toleransi Penyelewengan BBM Subsidi di Rokan Hilir
Polda Riau Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Tiga Tersangka Diamankan
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Denpasar Selatan Gelar Patroli Malam KRYD
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru