Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
PEKANBARU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menetapkan lima orang preman sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan milik warga di Jalan Rambah Sari, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai.
Aksi para pelaku ini dilaporkan telah menyebabkan keributan dan keresahan di tengah masyarakat.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M Yusup S (39), Sugianto (44), Dahlan Mandopa (34), Gaudensius Parera Oki (33), dan Edi Saputra (41).
Mereka ditangkap setelah adanya laporan dari warga bernama Ade Heryanto yang menyampaikan adanya konflik terkait lahan yang berujung pada intimidasi.
Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita dua bilah senjata tajam, yakni sebuah karambit berwarna coklat dan sebilah parang.
Senjata tersebut diduga digunakan para pelaku untuk melakukan aksi intimidasi terhadap warga di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa motif utama para pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi dari lahan yang bukan milik mereka.
"Bahwa motif dari aksi tersebut adalah untuk menempatkan orang-orang tertentu di atas lahan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi," jelas Kompol Bery dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (4/6).
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 335 dan/atau Pasal 167 KUHP, serta Undang-Undang Darurat No. 18 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Keributan bermula dari sengketa lahan antara warga pemilik SKGR dengan pihak lain yang mengklaim lahan secara sepihak, yakni Saudari N.
Insiden itu memicu ketegangan yang dilaporkan terjadi pada Senin (2/6/2025).
Merespons laporan tersebut, Tim Raga dari Polresta Pekanbaru dikerahkan dengan kekuatan 100 personel, dan berhasil mengamankan 9 orang preman dari lokasi kejadian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Dermawan, menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tegas untuk menjaga rasa aman masyarakat, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan premanisme dan sengketa lahan.*
(d/a008)
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA