Sigap Ungkap Pencurian Rumah Kosong di Binjai Timur, Polsek Dapat Apresiasi dari LMND
BINJAI Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Binjai mengapresiasi kinerja Polsek Binjai Timur yang berhasil mengungkap kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMUT -Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Deliserdang. Kali ini, sebuah pabrik yang diduga memproduksi dupa atau hio di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, dilaporkan warga karena diduga membuang limbah produksinya langsung ke saluran air masyarakat.
Tim wartawan yang menyelidiki lokasi mendapati saluran air warga di sekitar pabrik berwarna coklat tua pekat dan mengeluarkan bau menyengat yang tidak sedap.
Warga sekitar menyebut, limbah ini berasal dari proses produksi dupa yang melibatkan berbagai bahan kimia berbahaya.
"Tidak ada plang nama usaha, tapi dari informasi warga, ini adalah pabrik dupa," ujar salah satu narasumber.
Dalam video rekaman yang diperoleh tim wartawan, terlihat aliran limbah mengalir cukup deras dari pabrik menuju saluran air masyarakat. Warna air yang gelap dan bau menyengat menimbulkan kekhawatiran akan kandungan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) di dalamnya.
Limbah pabrik dupa diketahui terdiri dari limbah padat seperti serbuk kayu dan abu dupa, limbah cair dari air cucian produksi, serta limbah gas berupa asap pembakaran yang mengandung zat berbahaya. Bila tidak dikelola dengan benar, zat-zat ini dapat mencemari lingkungan dan menyebabkan gangguan kesehatan, terutama pada sistem pernapasan.
"Bau menyengatnya sangat kuat, saluran air di kampung ini jadi tercemar," keluh seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi pabrik.
Masyarakat mencurigai adanya pembiaran dari aparat maupun instansi terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Deliserdang, hingga aparat penegak hukum. Pabrik diketahui tetap beroperasi meski dugaan pelanggaran ini sudah lama dikeluhkan.
Mengacu pada peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, pelaku pembuangan limbah B3 ke lingkungan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp15 miliar. Selain pidana, pelanggar juga bisa dikenakan sanksi administratif seperti:
Teguran lisan/tertulis
Penyegelan lokasi pembuangan
BINJAI Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Binjai mengapresiasi kinerja Polsek Binjai Timur yang berhasil mengungkap kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pegawai lembaga pemasyarakatan (lapas) mendapatkan gaji pokok serta sejumlah tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan golongan
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan 20 atas Singapura pada laga perdana Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Ka
OLAHRAGA
JAKARTA Sekretaris Jenderal Projo Freddy Damanik meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan dampak ketatanegaraan dalam memeriksa g
POLITIK
JAKARTA Delegasi Indonesia melakukan aksi walk out saat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu hendak menyampaikan pidato dalam Sidang
INTERNASIONAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyiapkan eksekusi aset tanah seluas 105,9 hektare di kawasan Suaka Margasatwa Karan
NASIONAL
MEDAN Keluarga almarhum Winda Lorenza Gowasa mempertanyakan hasil investigasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait kematian mant
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Kuasa hukum Ferdy Sambo membantah tudingan bahwa kliennya menikmati fasilitas khusus atau mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupat
NASIONAL
BOGOR Kondisi sejumlah bangunan di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, berubah saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ulang oleh
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyatakan siap mendukung kemajuan ekonomi daerah dengan memberikan kemudahan investasi. Salah satu p
EKONOMI