IHSG Ditutup Turun ke 7.389, Sektor Energi dan Infrastruktur Jadi Tekanan Utama
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 51,51 poin atau 0,69 persen ke level 7.389 pada sesi perdagangan Rabu (11/3/20
EKONOMI
SUMUT -Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Deliserdang. Kali ini, sebuah pabrik yang diduga memproduksi dupa atau hio di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, dilaporkan warga karena diduga membuang limbah produksinya langsung ke saluran air masyarakat.
Tim wartawan yang menyelidiki lokasi mendapati saluran air warga di sekitar pabrik berwarna coklat tua pekat dan mengeluarkan bau menyengat yang tidak sedap.
Warga sekitar menyebut, limbah ini berasal dari proses produksi dupa yang melibatkan berbagai bahan kimia berbahaya.
"Tidak ada plang nama usaha, tapi dari informasi warga, ini adalah pabrik dupa," ujar salah satu narasumber.
Dalam video rekaman yang diperoleh tim wartawan, terlihat aliran limbah mengalir cukup deras dari pabrik menuju saluran air masyarakat. Warna air yang gelap dan bau menyengat menimbulkan kekhawatiran akan kandungan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) di dalamnya.
Limbah pabrik dupa diketahui terdiri dari limbah padat seperti serbuk kayu dan abu dupa, limbah cair dari air cucian produksi, serta limbah gas berupa asap pembakaran yang mengandung zat berbahaya. Bila tidak dikelola dengan benar, zat-zat ini dapat mencemari lingkungan dan menyebabkan gangguan kesehatan, terutama pada sistem pernapasan.
"Bau menyengatnya sangat kuat, saluran air di kampung ini jadi tercemar," keluh seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi pabrik.
Masyarakat mencurigai adanya pembiaran dari aparat maupun instansi terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Deliserdang, hingga aparat penegak hukum. Pabrik diketahui tetap beroperasi meski dugaan pelanggaran ini sudah lama dikeluhkan.
Mengacu pada peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, pelaku pembuangan limbah B3 ke lingkungan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp15 miliar. Selain pidana, pelanggar juga bisa dikenakan sanksi administratif seperti:
Teguran lisan/tertulis
Penyegelan lokasi pembuangan
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 51,51 poin atau 0,69 persen ke level 7.389 pada sesi perdagangan Rabu (11/3/20
EKONOMI
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) di wilayahnya tetap aman meski muncul kepanikan masyarak
EKONOMI
DELI SERDANG SMK Negeri 1 Beringin memperluas kesempatan bagi siswanya dengan menjalin kerja sama magang ke Jepang melalui penandatangan
PENDIDIKAN
JAKARTA Kepolisian Lalu Lintas Polri menyiapkan pengaturan khusus untuk jalur penyeberangan KetapangGilimanuk menjelang Hari Raya Nyepi
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto sore ini memanggil para menteri Kabinet Merah Putih ke kantor pusat Badan Pengelola Investasi (BPI) Day
POLITIK
MEDAN Selain bersilaturahmi dan bermaafmaafan, kue lebaran menjadi salah satu hal yang dinanti saat Idul Fitri. Namun, ahli gizi dr Eka
KESEHATAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Th
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah belum berencana merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN
EKONOMI
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyebutkan, sebanyak 50.374 jemaah umrah masih berada di Arab Saudi per 11
NASIONAL
JAKARTA Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke7 Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar, resmi mengajukan permohonan restorativ
HUKUM DAN KRIMINAL