
Wamen Stella Christie: Duplikasi dalam Riset Bukan Plagiarisme, Tapi Kolaborasi
BANDUNG Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie menegaskan bahwa praktik duplikasi dal
PendidikanGRESIK - IDG (44), warga Denpasar, Bali, yang diketahui sebagai admin grup Facebook "Cinta Sedarah", akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Gresik.
Penangkapan dilakukan setelah munculnya laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan grup berisi konten penyimpangan seksual tersebut.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengungkapkan bahwa pelaku mengaku membuat grup tersebut karena memiliki fantasi menyimpang terhadap tantenya sendiri.
Baca Juga:
"Tersangka membuat akun Facebook 'Cinta Sedarah' atas dasar fantasi pribadi terhadap tante kandungnya. Grup ini dijadikan wadah untuk menyalurkan fantasi dan mengumpulkan orang-orang yang memiliki penyimpangan serupa," ujar AKBP Rovan dalam konferensi pers, Rabu (4/6/2025).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
Baca Juga:
1 unit ponsel Oppo A7S warna ungu
Kartu SIM yang digunakan untuk mengelola akun
IDG mengaku sempat mengunggah foto tantenya ke dalam grup, namun kemudian dihapus setelah merasa khawatir. Grup Facebook itu, yang awalnya bernama "Cinta Sedarah", juga sempat berganti nama menjadi "Suka Duka" untuk menghindari pemantauan.
"Saya termotivasi karena fantasi saya terhadap tante saya. Pernah saya unggah fotonya, tapi saya hapus lagi," ujar IDG dalam pengakuannya kepada penyidik.
Penangkapan IDG dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025 pukul 10.00 WITA, di kediamannya di Denpasar, Bali. Penindakan ini merupakan hasil dari laporan warga Gresik yang menemukan keberadaan grup tersebut di media sosial dan merasa terganggu.
Rovan menambahkan bahwa IDG diketahui berprofesi sebagai pemandu wisata di Bali, dan sudah mengelola grup tersebut sejak awal tahun 2022.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.*
BANDUNG Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie menegaskan bahwa praktik duplikasi dal
PendidikanJAKARTA Wakil Menteri Pertanian Republik Indonesia (Wamentan RI), Sudaryono, menyampaikan empat persoalan utama yang selama ini dikeluhk
EkonomiTANGERANG Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait insiden percekcokan yang viral di media sosial, melibatkan seorang pria yang
PeristiwaPORTUGAL Cristiano Ronaldo dikenal sebagai sosok pesepakbola yang disiplin tinggi dan sangat menjaga gaya hidupnya demi mencapai performa
OlahragaJAKARTA Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, secara resmi
PendidikanBANDUNG Wakil Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie menyampaikan bahwa Program Makan Bergizi Grat
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengajak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk mendukung penuh konsep I
NasionalTAPANULI SELATAN Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) resmi menetapkan pria berinisial MN (64)
Hukum dan KriminalTABANAN Suasana haru dan penuh kebahagiaan menyelimuti peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke39 SLB/C Kemala Bhayangkari Tabanan yang dig
PendidikanJAKARTA Ombudsman Republik Indonesia mengusulkan agar pemerintah mencabut ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras premium. Us
Ekonomi