BREAKING NEWS
Sabtu, 09 Agustus 2025

Ini Alasan Admin Grup FB ‘Fantasi Sedarah’ Membuat Grup, Akui Fantasi ke Tante

Justin Nova - Rabu, 04 Juni 2025 20:22 WIB
Ini Alasan Admin Grup FB ‘Fantasi Sedarah’ Membuat Grup, Akui Fantasi ke Tante
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

GRESIK - IDG (44), warga Denpasar, Bali, yang diketahui sebagai admin grup Facebook "Cinta Sedarah", akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Gresik.

Penangkapan dilakukan setelah munculnya laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan grup berisi konten penyimpangan seksual tersebut.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengungkapkan bahwa pelaku mengaku membuat grup tersebut karena memiliki fantasi menyimpang terhadap tantenya sendiri.

Baca Juga:

"Tersangka membuat akun Facebook 'Cinta Sedarah' atas dasar fantasi pribadi terhadap tante kandungnya. Grup ini dijadikan wadah untuk menyalurkan fantasi dan mengumpulkan orang-orang yang memiliki penyimpangan serupa," ujar AKBP Rovan dalam konferensi pers, Rabu (4/6/2025).

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

Baca Juga:

1 unit ponsel Oppo A7S warna ungu

Kartu SIM yang digunakan untuk mengelola akun

IDG mengaku sempat mengunggah foto tantenya ke dalam grup, namun kemudian dihapus setelah merasa khawatir. Grup Facebook itu, yang awalnya bernama "Cinta Sedarah", juga sempat berganti nama menjadi "Suka Duka" untuk menghindari pemantauan.

"Saya termotivasi karena fantasi saya terhadap tante saya. Pernah saya unggah fotonya, tapi saya hapus lagi," ujar IDG dalam pengakuannya kepada penyidik.

Penangkapan IDG dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025 pukul 10.00 WITA, di kediamannya di Denpasar, Bali. Penindakan ini merupakan hasil dari laporan warga Gresik yang menemukan keberadaan grup tersebut di media sosial dan merasa terganggu.

Rovan menambahkan bahwa IDG diketahui berprofesi sebagai pemandu wisata di Bali, dan sudah mengelola grup tersebut sejak awal tahun 2022.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
5 Pelaku Judol di DIY Diduga Akali Sistem dan Rugikan Bandar, Komisi III DPR RI: Bisa Ajak Kerja Sama
Yulian ‘Ongen’ Paonganan Dapat Amnesti, Yusril: Kasusnya Layak Masuk Kategori Politik
Fakta Mengerikan “Red Uncle”: Pria Menyamar, Kencani & Rekam 1.600 Korban
Nikita Mirzani Bongkar Alasan Cabut Gugatan Wanprestasi ke Reza Gladys
Lisa Mariana Akui Dirinya Pemeran dalam Video Asusila yang Beredar di Medsos
Modus Kirim Sampah, Eks Pegawai Ninja Xpress Curi Ribuan Data Pelanggan dan Jual ke Sindikat
komentar
beritaTerbaru