BREAKING NEWS
Jumat, 06 Juni 2025

Mahkamah Konstitusi Tolak Lima Perkara Uji Formal UU TNI, Pemohon Dinilai Tak Punya Kedudukan Hukum

Adelia Syafitri - Kamis, 05 Juni 2025 12:38 WIB
78 view
Mahkamah Konstitusi Tolak Lima Perkara Uji Formal UU TNI, Pemohon Dinilai Tak Punya Kedudukan Hukum
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima lima perkara uji formal terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Putusan ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (5/6).

"Menolak permohonan para pemohon karena tidak mempunyai kedudukan hukum," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:

Kelima perkara yang ditolak MK adalah Nomor 55/PUU-XXIII/2025, Nomor 58/PUU-XXIII/2025, Nomor 66/PUU-XXIII/2025, Nomor 79/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 74/PUU-XXIII/2025.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa para pemohon hanya menyampaikan kerugian sebagai masyarakat sipil dan mahasiswa yang kesulitan mengakses informasi saat pembentukan UU TNI.

Baca Juga:

Namun, mereka gagal menunjukkan bukti konkrit berupa keterlibatan aktif dalam proses pembentukan undang-undang, seperti melalui seminar, diskusi, atau opini tertulis kepada pembuat UU.

"Para pemohon tidak memperkuat kedudukan hukum dengan bukti keterlibatan aktif dalam pembentukan UU," kata Saldi.

Hal ini menjadi pertimbangan serupa dalam perkara lainnya, di mana pemohon juga tidak menguraikan kedudukan hukum secara komprehensif, bahkan meskipun menyatakan diri sebagai aktivis.

Oleh sebab itu, MK menyatakan kelima perkara tersebut tidak dapat disidangkan lebih lanjut.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Bupati Deliserdang Laksanakan Salat Idul Adha 1446 H Bersama Ribuan Warga di Lubukpakam
Presiden Prabowo dan Gubernur Bobby Nasution Serahkan Sapi Kurban untuk Warga Sibolga
Kementerian UMKM Gandeng Kongres Advokat Indonesia , Sediakan Bantuan Hukum untuk Pengusaha Mikro
Proses Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Diprediksi Panjang, Wakil Ketua MPR Fraksi PKS : DPR Dulu, Setelah Itu ke MK
MA Tolak Kasasi, Pemko Pematangsiantar Wajib Bayar Ganti Rugi Lahan SMAN 5 Rp40,7 Miliar
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Kamis 5 Juni 2025: Sebagian Besar Wilayah Cerah
komentar
beritaTerbaru