
Kapolri dan Ketua Umum Bhayangkari Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh
JAKARTA Di tengah kesibukan meninjau ratusan stan dalam Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2025, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sig
Seni dan BudayaJAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana, dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Syofia Marlianti, Budi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Syofia dalam persidangan, Kamis (5/6/2025).
Baca Juga:
Hakim menilai, Budi tidak menunjukkan itikad baik dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan tindakannya telah menurunkan kepercayaan publik terhadap Kementerian Kesehatan.
Namun, terdakwa dianggap sopan selama persidangan dan memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya, yang menjadi pertimbangan sebagai hal yang meringankan.
Baca Juga:
Selain Budi Sylvana, dua petinggi perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus ini dijatuhi hukuman lebih berat. Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), Satrio Wibowo, dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM), Ahmad Taufik, dijatuhi vonis 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan, dan membayar uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Kerugian Negara Mencapai Rp319 Miliar
Kasus ini didasarkan pada Laporan Hasil Audit BPKP yang menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp319,69 miliar akibat pengadaan APD tanpa prosedur yang sesuai.
Jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan dilakukan tanpa surat pesanan resmi, dan dana pinjaman dari BNPB sebesar Rp10 miliar digunakan tanpa dukungan dokumen sah.
Selain itu, PT EKI terbukti tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK), dan kedua perusahaan tidak memberikan bukti kewajaran harga dalam proses negosiasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Perbuatan para terdakwa melanggar prinsip pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat yang mengharuskan proses dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel," ungkap Jaksa di persidangan.
JAKARTA Di tengah kesibukan meninjau ratusan stan dalam Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2025, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sig
Seni dan BudayaBANDA ACEH Lebih dari dua ribu peserta dari berbagai daerah memeriahkan Bhayangkara Run 2025 yang digelar di Kota Banda Aceh, Minggu (27
NasionalOleh Ustadz Nursanjaya Abdullah.DAKWAH adalah tugas mulia yang diwariskan oleh para nabi kepada umatnya. Ia bukan sekadar aktivitas mengaja
OpiniTAPANULI SELATAN Melalui proses musyawarah yang demokratis dan penuh semangat kekeluargaan, Ir. H. Bahari Abbas Pulungan resmi terpilih
KomunitasJAKARTA Ricky Yacobi, penyerang legendaris Tim Nasional Indonesia pada era 1980an, meninggal dunia pada Sabtu pagi, 21 November 2020, di
SosokBALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Provinsi Bali akan mengalami hujan ring
NasionalYOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan bahwa sebagian besar wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DI
NasionalJAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Senin, 28 Juli
NasionalJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca cerah akan mendominasi sebagian besar wilayah DKI Jakart
NasionalACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk Provinsi Aceh pada Senin, 28 Juli 2025. Mayo
Nasional