Kejagung Luruskan Status Febrie Adriansyah, Pemeriksaan Tersangka Masih Berdasar Sprindik Polri
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febr
NASIONAL
JAKARTA – Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan RI dijatuhi vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Putusan ini memicu kemarahan publik, termasuk dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menilai vonis tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut vonis ringan kepada ketiga terdakwa sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara.
Ia menilai majelis hakim layak dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA) karena telah mengabaikan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020, yang mengatur bahwa kerugian negara akibat korupsi di atas Rp 100 miliar harus dijatuhi hukuman seumur hidup.
"Hakimnya layak diberi sanksi oleh Mahkamah Agung karena melanggar peraturan. Ini mencederai rasa keadilan dan mengkhianati negara," tegas Boyamin, Sabtu (7/6/2025).
MAKI mendesak agar KPK segera mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Boyamin bahkan menilai para terdakwa layak dijatuhi hukuman mati, karena korupsi dilakukan dalam keadaan darurat bencana nasional, yaitu pandemi COVID-19.
"Ini seharusnya layak dihukum mati karena dilakukan dalam keadaan bencana. Kalau hanya divonis 3 tahun, ini sangat tidak masuk akal," ujarnya.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dibacakan Kamis (5/6) menyatakan tiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Namun vonis yang dijatuhkan tergolong ringan:
Budi Sylvana, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ahmad Taufik, Dirut PT Permana Putra Mandiri, divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti Rp 224,18 miliar.
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febr
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gr
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan programprogram strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subiant
NASIONAL
MEDAN Forum Wartawan Pemerintah Provinsi (FWP) Sumatera Utara (Sumut) bersama Konsulat Jenderal (Konjen) India Medan menjalin silaturahm
PEMERINTAHAN
BATU BARA Dalam rangka melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke129 Tahun
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menanggapi keputusan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupate
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dievaluasi secara berkal
NASIONAL
LOMBOK BARAT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok
HUKUM DAN KRIMINAL