Bukan Main! Blending Batu Bara Kini Wajib Izin Langsung Menteri ESDM
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
MADIUN – Meskipun dua pengembang perumahan telah ditahan terkait dengan kasus mafia tanah, hingga saat ini terdapat 84 perumahan di Kota Madiun yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Hal ini menyebabkan ketidaknyamanan di masyarakat, karena beberapa fasilitas umum di perumahan tersebut tidak dapat diperbaiki oleh pemerintah.
Hendro Pradono, Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun, menjelaskan bahwa dari total 111 perumahan di Madiun, baru 27 perumahan yang telah menyerahkan PSU, sementara 30 perumahan masih dalam proses penyerahan. Hendro menyebutkan bahwa mayoritas pengembang beralasan tidak mampu memenuhi PSU sesuai dengan janji yang mereka buat saat mengajukan izin pembangunan.“Banyak pengembang yang belum bisa memenuhi PSU yang dijanjikan, seperti volume jalan yang kurang atau ruang terbuka hijau (RTH) yang belum dibangun,” ujar Hendro pada Rabu (11/12/2024).
Di dalam perencanaan pembangunan yang diserahkan saat pengajuan izin, setiap pengembang diharuskan untuk menyertakan daftar prasarana yang akan dibangun, termasuk jalan, RTH, tempat pembuangan sampah (TPS), drainase, tempat ibadah, dan makam. Tanpa penyerahan PSU, Pemkot Madiun kesulitan untuk melakukan perbaikan fasilitas umum seperti jalan rusak yang ada di perumahan tersebut, karena status bangunan tersebut masih bukan menjadi milik pemerintah.“Masalahnya adalah jika PSU belum diserahkan, Pemkot tidak bisa melakukan perbaikan. Masyarakat merasa resah karena jalan rusak dan fasilitas umum tidak dapat diperbaiki oleh pemerintah,” tambah Hendro.
Pemkot Madiun sendiri telah berusaha mencari solusi dengan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masalah ini. KPK menyarankan agar Pemkot dapat mengambil alih PSU secara sepihak, dengan catatan bahwa hal tersebut harus diatur dalam regulasi Pemerintah Daerah. Namun, pengambilalihan PSU hanya bisa dilakukan jika pengembang terbukti meninggalkan proyek selama bertahun-tahun atau melarikan diri.“Seperti yang terjadi di salah satu daerah di Jawa Barat, aturan ini bisa diterapkan jika pengembang sudah tidak ada lagi atau meninggalkan proyek dalam waktu yang lama,” ungkap Hendro.Meski sudah belasan tahun berlalu, Dinas Permukiman dan Kawasan Permukiman Kota Madiun belum memberikan sanksi denda kepada pengembang yang belum menyerahkan PSU sesuai ketentuan. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
BOGOR Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebuah gudang penyimpanan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kodim
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam sebua
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU Kantor dan rumah dinas milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi pelaksanaan ibadah haji di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus,
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meminta aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanji
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meninjau langsung kondisi jembatan di Kelurahan Mendahara, Kecamatan Menda
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pemerintah Kabupaten Bungo resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan
PEMERINTAHAN